Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (4)

SAMIN-NEWS.COM –  BARANGKALI di antara pembaca ”Samin News” (SN) bertanya-tanya, mengapa harus menggunakan istilah ”membumikan” atau ”pembumian” utuk peringatan Hari Jadi Pati? Menurut penulis, istilah tersebut sangat tepat karena makna dari ”pembumian” itu sesungguhnya adalah bagian dari suatu rahmat/karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.

Seperti jika kita sering mendengar atau membaca tentang ”pembumian” Pancasila, selain sebagai dasar negara juga  dengan Bhineka Tunggal Ikha-nya, ternyata suatu rahmat yang mampu menjadi suatu alat pemersatu bangsa di Republik ini. Karena itu, jika ada pihak-pihk yag mencoba dan merongrong kewibawaan Pancasila, adalah sama saja tidak tahu diri atas pemberian rahmat tersebut.

Demikian pula dengan ”membumikan” peringatan Hari Jadi Pati yang tahun ini (2019) menurut Tim Penyusun Sejarah Hari Jadi Pati (1994) sudah mencapai usia 696 (1323-2019). Angka tahun yang hampir mencapai 7 abad tersebut, bukanlah rentang waktu pendek dalam hal sejarah peradaban manusia yang dikaruniai kehidupan dan beranak-pinak di buminya Tuhan YME yang bernama Pati.

Karena itu, memperingati hari jadinya (jika sejarah tersebut benar demikian), sudah semestinya harus ”dibumikan.” Itu artinya, siapa pun warga Pati dealam keempatan memperingati hari jadi tersebut, semua harus merefelksi diri, betapa cukup tuanya peradaban manisia di bumi Pati ini dengan berbagai dinamikanya secara turun temurun hingga sekarang.

Dengan demikian, sudah semestinya jika pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tiap tahun menyelenggarakan peringatan tersebut sudah semestinya. Bahkan, sekali dalam lima tahun masa kepemimpinan setiap Bupati penyelenggaraan peringatannya dikemas dalam hajat akbar, yaitu ”kirab prosesi,”  berupa pemindahan pusat kekuasaan yang jauh sebelumnya terpusat di Kemiri ke Kaborongan hingga sekarang.

Untuk keperluan tersebut, pengalokasian pembiayaannya yang cukup besar pun harus disediakan, di mana tahun ini mencapai kisaran Rp 999.955.000, sehingga sesuai ketentuan harus ditenderkan. Sehingga kinerja dalam rangkaian prosesi itu sepenuhnya ada pada rekanan pemenang tender pengadaan jasa lainnya, di bawah koordinasi panitia pelaksana terkait sesuai kompetensi masing-masing.

Besar kemungikinan ada warga yang bertanya dalam hal ini, ”Bagaimana dengan  peran serta masyarakat? ”Jika harus membumikan peringatan hari jadi, seharusnya seluruh masyarakat Pati sebagai pemilik sah daerah ini seharusnya ikut dilibatkan.

Jika itu yang dipertanyakan, bukanlah pertanyaan yang cerdas.emperingati  ‘Masalahnya, jika masyarakat berkeinginan melibatkan diri dalam memperingati Hari Jadi Pati, lakukanlah dengan batas kemampuan sendiri. Semisal, dengan merefleksi Pati ”tempo doloe” sebagaimana gagasannya pernah diungkapkan salah seorang anggota Komisi D DRD Pati, H Djamari, yaitu menyalakan ”damar sewu”  di kampung-kampung selama sepekan, dan bila perlu dilombakan (bersambung)

Previous post Revitalisasi Alun-alun;Kejar Progres 50 Persen di Pertengahan Bulan Ini
Next post Aula “Kampus Kehidupan” TPA Sukoharjo Jadi Tempat Diskusi Bappeda dan Klaster UMKM Kab Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles