Razia Penyekatan Kembali Dilakukan di Ruas Jalan Nasioanal Pati-Kudus

Pelaksanaan razia peyekatan awal dimulaimya kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), di ruas jalan nasional Pati-Kudus, Selasa (10/Agustus) tadi pagi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tim gabungan dari semua unsur terkait, utamanya jajaran Satlantas Polres Pati. Selasa (10/Agustus) 2021 tadi pagi kembali menggelar razia, untuk penyekatan terhadap para pengguna jalan yang hendak masuk ke Kota Pati. Lokasi tepatnya razia tersbut, yaitu di depan Plasa Pragola, di pinggir ruas jalan nasional Pati-Kudus KM 4, masuk Desa/Kecamatan Margorejo.

Sedangkan razia dimaksud, sudah pasti sebagai tindak lanjut dengan diberlakukannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yag dijadwalkan mulai hari ini hingga Senin (16/Agustus) pekan depan. Secara kebetulan libur nasional memyambut datangnya Tahun Baru Hijriah 1443, diajukan baru berlangsung, Rabu (11/Agustus) besok.

Dari pantauan ”Samin News” di lokasi razia, semua kekuatan yang dikerahkan dalam kesempatan tersebut benar-benar maksimal. Sehingga puluhan pengguna jalan yang berkendara roda empat dari arah Kudus yang hendak masuk dalam kota berhasil dihentikan, untuk diperiksa berkait erat dengan bukti kepemilikan kartu tanda bukti bahwa yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi.

Pengeceka bukti kartu atau surat keterangan lain bahwa pengendara sudah menjalani vaksinasi (atas) dan sebuah mobil yang diharuska putar-balik kembali ke ara semula (Kudus).

Dengan demikian, bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan bukti maupun surat keterangan dimaksuk bukti lain bahwa yaang bersangkutan sudah melakukan swab PCR dengan hasil negatif harus berputar balik. Yakni, kembali ke arah semula (Kudus) yang sebenarnya sudah lama ditutup untuk kedaraan roda empat yang hendak masuk Kota Pati.

Penutupan dilakukan mulai dari depan ujung barat depan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo. Hal itu berlaku khusus bagi kendaraan yang hendak masik ke kota yang diarahkan masuk ke ruas JLS tersebut, sehingga yang diminta putar balik jika masih hendak melanjutkan perjalanan tetap harus lewat di ruas JLS Pati.

Suasana razia penyekatan di ruas jalan nasional, Pati-Kudus KM 4, Selasa (10/Agustus) tadi pagi.

Salah seorang personel dari jajaran Satlantas Polres Pati, yakni Kanit Reg Ident, Iptu Kurniawan ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, bahwa pengguna jalan yang berkendara roda empat jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan maupun bukti telah melakukan vaksinasi maupun swab PCR negatif harus putar balik. ”Dari jumlah kendaraan roda empat sebanyak 40 yang dihentikan, sebanyak 13 harus putar balik, dan 24 lainnya diberikan teguran lisan,” ujarnya.

Previous post Tren Memakai Masker Akan Berlanjut Beberapa Tahun Kedepan
Next post Harga Empon-empon di Gembong Belum Juga Beranjak Naik

Tinggalkan Balasan

Social profiles