SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib telah divaksin bagi pengunjung, pegawai, dan pedagang di mal dan pusat perbelanjaan di masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan pada 10 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dilansir dari Antara, Jumat (13/8/2021).
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal,” jelasnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tanpa mengabaikan keselamatan warga.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, lanjutnya, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.