Dewan Setujui Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Upaya penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati oleh pemerintah banyak mendapat dukungan. Selain dari jajaran Forkopimda, TNI-Polri, penutupan amoral ini juga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan prostitusi merupakan perilaku menyimpang yang melanggar aturan. Penyimpangan baik dari norma agama, hukum serta kearifan lokal tentu tidak menghendaki adanya lokalisasi prostitusi.

Betapa tidak, dari sudut agama sudah jelas tindakan ini tidak terpuji. Pemerintah Kabupaten Pati mempunyai dasar untuk menertibkan kawasan di sekitar Lorong Indah (LI) merupakan kawasan Pertanian Berkelanjutan. Jadi pemanfaatannya sudah melanggar Perda.

“Sudah melanggar aturan, kalau ditutup setuju. Sudah melanggar tata aturan, dibuat usaha, terlebih untuk tempat prostitusi,” ujarnya saat Deklarasi Penutupan Prostitusi di Kabupaten Pati, di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (18/8/2021).

Pihaknya khawatir kegiatan prostitusi dari sisi kesehatan akan menimbulkan penyakit yang mengerikan, yaitu penyakit AIDS. Jika ada yang terkena, maka akan menular.

Ali menyatakan pemerintah bersama dengan semua pihak mengambil sikap untuk melakukan penutupan dan hal ini sangat disetujui. Kemudian, menurutnya kegiatan penyakit masyarakat ini di LI sudah lebih dari  23 tahun berjalan. Istilahnya sudah sangat wajib untuk ditutup.

Akan tetapi, pihaknya memberi masukan dalam upaya penutupan baik di LI maupun di tempat lain agar mengedepankan sikap yang humanis dan tindakan preventif.

“Saya yakin ada pos, ditanya KTP, kami yakin tdk berani datang. Bahkan bukan hanya tempat prostitusi, juga bisa diterapkan tempat hiburan lainnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bupati Pati Haryanto menyampaikan dulu di kawasan LI bangunan difungsikan hanya sekedar untuk tempat tinggal. Namun, berjalannya waktu fungsi bangunan berubah menjadi tempat usaha esek-esek. Padahal, jika difungsikan selain tempat tinggal harus ada perizinannya seperti melengkapi tanda usaha.

“Kita identifikasi bangunan bukan hanya utk berteduh melainkan untuk bisnis yang harus melengkapi persyaratan. Dan (penghuni) diketahui tidak berKTP Pati, tetapi dari luar daerah,” katanya.

Previous post Semalam Tambah Satu Lagi Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19
Next post Update Penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap II KPPN Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles