SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Tindakan Bupati Jepara H Dian Kristiandi SSos dalam pembebasan sementara H Edy Sijatmiko SSos MM MH telah dapat diduga, bahwa ada unsur ”abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno, Rabu (18 Agustus) 2021 lalu.
Apalagi sampai hari ini (Rabu hari itu-Red), yang bersangkutan belum juga diperiksa. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 27 Ayat 1 dengan jelas disebutkan, seorang PNS/ASN yang dibebastugaskan harus langsung diperiksa bersamaan ia dibebastugaskan.
Ironisnya, lanjut dia, ketentuan Pasal 27 ayat 1 ini hanya diambil sepenggal, yaitu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang akan dijatuhi hukuman tingkat berat dapat dibebaskan sementara. Akan tetapi ada kata berikutnya yang menyebutkan, sejak yang bersangkutan diperiksa ternyata tidak segera dilakukan.
Menurutnya, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur ASN dan PNS, pencopotan seseorang atau juga pembebasan sementara sesorang dai jabatannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, tanpa alasan objektif yang kuat dan terukur. Selain itu juga harus dapat dibuktikan secara hukum sebab bisa saat berakir di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Akan tetapi hal itu juga bisa diadukan ke Komisi ASN yang memang memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pegisian Jabatan Pemimpin Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda. ”Selebihnya juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yag diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya, ” ujarnya.
Padahal, masih kata dia, dalam hal ini diperiksa saja belum sudah dijatuhi sanksi pembebastugasan sementara, dan juga dipublikasikan ke publik telah melakukan pelanggaran berat. Sedagkan Komisi ASN telah melakukan pemeriksaan serta evaluasi atas laporan Bupati, dan ternyata tidak ditemukan pelanggaran disiplin berat.
Sementara itu, dalam kasus yang diadukan Bupati ke Komisi ASN, lembaga ini telah mengeluarkan rekomendasi tanggal 24 Juni 2021 yang ditujukan kepada Bupati. Yakni, tidak cukup bukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, di samping kinerjanya juga baik, sehingga tidak cukup alasan untuk dilakukan mutasi atau demosi ke jabatan yang lebih rendah.
Karena itu, harapnya, hendaknya Komisi ASN segera menerjunkan timnya atau mengumumkan sikap resminya terkait pencopotan Sekda Jepara yang menimbulkan polemik dan kontroversi. Sebab, hal tersebut bertentangan dan mgabaikan rekomenasi yang telah dikeluarkan Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenang.
”Tujuannya tak lain, agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah,” tambah Pratikno.
Komisi ASN dalam hal ini juga memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan sistem merit, bahwa pengangkatan jabatan pemerintahan harus berdasarkan sistem prestasi dan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya, bukan koneksi politik. Sistim merit juga unuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis.
Adapun menurut dia, pelanggaran hukum berat yaitu melanggar UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 7 yang berisi larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dalam bahasa lain, Edy Sujatmiko telah didzholimi.
Kendati hanya digeser untuk menduduki jabatan di bawahnya/pinda eselon saja seorang ASN berhak membela diri. Karena itu jika Sekda haqul yakin tidak melakukan tindakan yang dituduhkan, ya dilawan saja melalui proses hukum, hal itu demi menegakka kebenaran dan harga diri seorang ASN, serta demi nama baik pribadi dan keluarga.
Meskipun demikian, dia megusulkan kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama da membicaraka berbagai persoalan yang menjadi ganjalan dengan baik-baik. ”Hal itu demi kondusifitas masyarakat Jepara. Haraan kami hendaknya segera dilakukan islah,” pungkasnya.