Ini hari ketiga diberlakukannya secara resmi larangan truk dari barat masuk Kota Pati, tapi pelanggaran masih terjadi dan didominasi truk-truk pengangkut tebu (atas). Dibelokkannya kendaraan roda empat (pribadi) dari barat ke Jl Tunggulwuung selepas lampu pengatur lalu lintas di Patung Kuda, mengurangi kepadatan di pertigaan depan eks-Bakorwil Pati (bawah).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sebagaimana sejak awal diprediksi ”Samin News” (SN) selama rambu larangan truk masuk kota masih disertai penulsan kalimat ”kecuali berizin” maka pelanggaran oleh sopir truk yang menjadi objek pelarangan, pasti akan terus menerus melakukan pelanggaran. Lebih repot lagi, kalau sopir yang lain juga ikut-ikutan melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, pelanggaran demi pelanggaran tiap hari menjadi hal biasa, dan akhirnya hal yang salah itu seperti mendapat pembenaran, dan akhirnya pun dianggap swebagai hal benar. Itulah kondisi hari ketiga sejak diterapkannya ketentuan larangan truk dari barat masuk Kota Pati, karena itu yang menjadi pertanyaan bagiamana caranya membedakan yang berizon atau sebaliknya.
Dari pantauan ;langsung di lokasi, yang masih dominan melanggar larangan tetsebut adalah truk-truk pengangkut tebu. Alasannya, karena sudah ada izin, maka perlu dilakukan pengecekan satu per satu terhadap sopir truk yang masih dengan enaknya, serta tidak merasa bersalah ketika hars masuk kota, dan dampaknya sopir truk yang lain tentu mengikuti.
Mereka nekayt melanggar, karena semu jenis truk harus masuk ke ruas JLS Pati, alasannya pun itu ke itu melulu. Yakni sudah ada izin khusus, dan jika masuk ke JLS akan kalah bersaing menghadapi antrean saat tiba di Pabrik Gula (PG) tujuan, karena di Pati ini ada dua PG, yaitu Trangkil dan Pakis.
Padahal jika larangan tersebut diberlakukan maksimal sejak awal, sebenarnya jarak tempuh tidak terpaut terlalu jauh. Sebab, dari ujung barat ruas JLS di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo sampai perempatan Ngantru, hanya swekitar 6,5 kilometer.
Berikutnya belok kiri asuk jalan raya Pati-Gabud, sampai di Terminal Sleko ke kanan masuk ruas lingkar dalam Jl Roro Mendut-Juru Mertani. Sampai di pertigaan Gemeces belok kiri masuk J;l Soponypno-Kembang Joyo, dan lampu pengatur lalu lintas RSU RAA Soewondo ke kanan sudah menuu ke PG Trangkil maupun Pakis.
Terlepas dari hal tersebut, selain larangan truk masuk kota pihak yang berkompeten di Pati juga mengalihkan kendaraan roda empat (pribadi) dari barat sesampoainya di lampu pengatur lalu lintas Patung Kuda yang semula lurus ke timur, diubah belok kiri masuk Jl Tinggulwulung, minimal bisa mengurangi kepadatan di pertigaan Jl Sudirman dan Jl Kolonel Sunandar.
Sebab, mobil pribadi dari barat yang boleh ke timur hanya yang datang dari selatan, atau Jl Ronggowarsito sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak. Dengan demikian, kendaraan yang datang dari timur (Jl Sudirman) yang sampai di pertigaan hendak belok kanan (utara) masuk Jl Kolonel Sunandar lebih leluasa, karena berkurangnya kendaraan dari barat yang hendak belok kiri (utara) juga masuk ke Jl Kolonel Sunandar.(sn)