Pencopotan Sekda Jepara; BKN Minta Bupati Beri Klarifikasi Dalam 30 Hari

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Berkait pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mendapat informasi, dan juga sudah mempelajari dokumen yang ada dari berbagai pihak terkait. Dari informasi dan data/dokumen yang ada, maka BKN sudah menyampaikan kepada Bupati agar melaksanakan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomedasi tangal 24 Juni 2021 itu tentang Evaluasi Kinerja Sekda Kabupaten Jepara, serta memberikan klarifikasi terkait permsalahan tersebut, paling lambat 30 hari kalender.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Supranawa Yusuf melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/Agustus) 2021 sore kemarin, menanggapi kontroversi pemberhentian sementara Edy Sujatmiko SSos MM MH dari jabatannya sebagai Sekda Jepara. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi  SSos melalui Surat Keputusan (SK) No 867/19/2021, tanggal 9 Agustus 2021.

Dalam kasus seperti yang terjadi di Jepara menurut Supranawa Yusuf, BKN berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenpan RB, KASN, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). ”Hal itu untuk melihat posisi kasus yang sesungguhnya, sehingga bisa mengambil langkah yang tepat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, BKN sebagai institusi yang berfungsi sebagai pembina penyelenggaraan manajemen ASN, terus menerus melakukan pembinaan. Yakni, dengan menerbitkan berbagai pedoman teknis maupun integrasi sisem manajemen ASN.

Selain itu, lanjutnya, BKN juga punya kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN. Kasus seperti di Jepara ini sering terjadi di daerah-daerah karena terbatasnya pemahaman kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap sistem merit beserta implementasinya.

Di samping itu, kepala daerah juga sering kali memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap pejabat atau jabatan tertentu. Sebenarnya kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS itu merupakan kewenangan Presiden.

”Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip merit sistem dalam pengelolaan kepegawaian, maka kewenangan tersebut dapat ditarik kembali oleh Presiden,” tandasnya.

Previous post Website Tribratanews Polres Pati Diretas
Next post Tanggul ”Sanitary Landfill” TPA yang Runtuh Mulai Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Social profiles