SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Belum lama ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara, melalui Kabid Perindustrian Abas mengatakan bahwa Kawasan Industri Hasil Tembakau akan berlokasi di depan Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan ketuntuan pedoman teknis kawasan industri dan hasil penilaian studi kelayakan serta sesuai dengan kebijakan daerah.
“Secara spesifik lokasinya berada di Kelurahan Ujungbaru, Kecamatan Jepara. Posisinya berada di barat stadion, seberang jalan. Menempati lahan kosong milik pemkab,” tuturnya, Rabu (25/8/2021) kemarin.
Pembantukan KIHT merupakan implementasi dari peraturan Menteri Keuangan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi industri kecil dan menegah (IKM) pabrikan rokok.
“Keberadaan KIHT, akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, dan penundaan bayar pemesanan pita cukai,” tandasnya.