Batas Jalan Kabupaten Seharusnya Menjadi Batas Wilayah Kabupaten

Patok batas jalan antara Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, di Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo dengan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus (atas). Pelaksana tugas Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Bulungcangkring, Rochmat (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Munculnya tanah bekas rawa (”banarawa”) sebagai dampak dari proyek jaringan irigasi Jratunseluna di sekitar Tahun 1987/1988, kini masih menyisikan permasalahan, yaitu penguasaan lahan bekas rawa tersebut. Tidak hanya itu, selebihnya juga berdampak pada batas wilayah  kedua kabupaten, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus.

Jika dalam kondisi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati reaktif, maka dampaknya pun akan berkepanjangan. Seperti yang muncul beberapa hari terahir ini, Pemerintah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, sudah memasang papan nama yang mengklaim bahwa ada tanah bekas rawa di antara Poncomulyo, Gadudero dengan Bulungcangkring diklaim sebagai milik desa tersebut.

Dari pantauan di lokasi antara ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bulung, Kecamatan Jekulo, tersebut untuk dua dari empat papan nama itu di pasang di titik lokasi lahan yang masuk wilayah Kabupaten Pati. Dasarnya, adalah patok batas jalan di sisi selatan alur Kali Juwana (JU) I, tapi patok batas jalan itu sampai saat ini belum terpasang titik koordinatnya.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan,dua papan nama tentang kepemilikan hak tanah tersebut oleh Pemerintahan Desa Bulungcangkring adalah masuk wilayah Kabupaten Pati. Sebab, di lokasi tersebut sebelumnya adalah bekas Kali Wondo, di Dukuh Poncomulyo yang sekitarnya terdapat rawa.

Papan nama atau papan pemberitahun bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Desa Bulungcangkring. Kecamatan Jekulo, Kudus berada di lokasi lahan dan jalan yang terdapat patok batas jalan Kabupaten Pati.(Foto:SN/aed)

Dihubungi berkait hal tersebut, Kepala Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Sulakim sedang sibuk menerima tamu. Sedangkan Pelaksana  tugas (Plt) Sekdes setempat, Rochmat membenarkan , bahwa pemerintah desa memang memasang papan pemberitahuan bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik pemdes setempat. Sekarang status tanah yang sebelumnya tak bertuan itu sebagai tanah banda desa, tapi luasnya juga tidak seberapa.

Bahkan, lanjut dia, sekarang tanah itu sudah resmi bersertifikat karena untuk kepentingan itu disertakan dalam PTSL Tahun 2020 lalu.Sehingga nanti pihaknya tinggal mencocokkan pada C desa, karena sisa tanah itu juga penah diklaim oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana, tapi dengan bukti-bukti tentang status awal memang bukan menjad bagian lahan BBWS.

Demikian pula, lahan tersebut juga bukan  masuk wilayah Kabupaten Pati. karena untuk batasnya adalah berlokasi di sisi selatan kandang. Sedangkan kandang tersebut, adalah milik ibunya mantan Kades Bulungcangkring tapi sudah dibeli oleh warga Jongso, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Akan tetapi, Rochmat juga tidak mengelak bahwa di lokasi tak jauh dari itu memang pernah ada Kali Wondo, dan juga ada jembatannya. ”Hanya saja, kalau batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus masih ke selatan 300 meter,”tandasnya.

Previous post Dukung Pengembangan Riset, HMPS Tadris Matematika Gelar Persen
Next post Ditemukan Makam Lama di Pencikan Bumirejo Juwana : Kuat Dugaan Penggede Mataram

Tinggalkan Balasan

Social profiles