SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan islam pada masa pandemi.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah terbit per tanggal 30 Agustus yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
“Secara umum, pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tuturnya, Jumat (3/9/2021)
Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM terbatas.