Menyoal Keseriusan Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat

KEAMANAN data pribadi nampaknya menjadi permasalahan yang cukup serius di Indonesia. Sudah berkali-kali rasanya, data masyarakat Indonesia dikabarkan bocor dari tangan pemerintah.

Yang terbaru, jutaan data pribadi dari aplikasi eHAC dilaporkan telah bocor. Kendati aplikasi besutan Kementerian Kesehatan untuk mengatasi Covid-19 ini telah dinonaktifkan, tidak menutup kemungkinan data tersebut telah diakses oleh pihak tak bertanggungjawab.

Seperti kita ketahui bahwa aplikasi eHAC yang digunakan sebagai syarat saat masuk ke dalam negeri ini menyimpan banyak data seperti informasi paspor, tanggal lahir, riwayat perjalanan, dan banyak lagi.

Dengan data-data tersebut, peretas tentu dapat menargetkan berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, mengambil pinjaman online atau bahkan memata-matai si pemilik data tersebut.

Selain itu, peretas dapat menggunakannya untuk menargetkan korban dalam kampanye phishing melalui email, teks, atau panggilan telepon. Dalam kampanye phishing, peretas berpura-pura sebagai bisnis atau pejabat pemerintah yang sah untuk mengelabui korban.

Para penipu bisa saja meminta calon korban untuk memberikan data tambahan yang digunakan untuk mencuri identitas mereka atau mengakses akun pribadi. Bahkan peretas juga dapat meminta korban melakukan pembayaran dengan kartu kredit mereka di situs web dan portal palsu, yang dibuat oleh peretas untuk mengorek detail kartu kredit mereka.

Lantas apa yang harus kita lakukan dengan adanya kejadian tersebut? Sebenarnya kita tentu tidak dapat melakukan banyak hal untuk menyikapi insiden tersebut.

Sebab muara dari permasalahan ini berada pada bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi warganya termasuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sudah berkali-kali data kita dikabarkan bocor bahkan sempat diperjualbelikan di forum hacking Raidforums beberapa waktu lalu. Pemerintah memang sudah saatnya mengambil langkah-langkah taktis dalam mengantisipasi terjadinga kebocoran.

Atau barangkali pemerintah terlalu malas untuk membuat regulasi, setidaknya gunakan saja pembalut “Charm” yang anti kerut anti bocor agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Previous post APBD Perubahan Diskominfo Pati Diperuntukkan Pembayaran Internet
Next post Kepergian Bintang Barcelona, Antoine Griezmann Disambut Gembira Pemain Blaugrana

Tinggalkan Balasan

Social profiles