Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara; Tindakan Pejabat Publik Harus Terbuka dan Dipertanggungjawabkan

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Di era reformasi ini, setiap tindakan pejabat publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Artinya, tindakan yang dilakukan harus menjamin akses setiap warga, untuk memperoleh informasi  yang benar-benar terkait dengan kebijakan yang diambil, dan selain itu kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu Triyanto SE MM, Sabtu (4 September) 2021 hari ini, saat diminta tanggapannya berkait dengan pangajuan hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota DPRD Jepara. Tentu di dalamnya termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan, di mana dari 8 orang anggota fraksi, 6 orang dikabarkan termasuk inisiator pengajuan hak interpelasi tersebut.

Untuk inisiator lain, adalah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan untuk pengajuan hak untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Bupati ini terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dari jabatannya, tanggal 9 Agustus 2021 karena disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Oleh sebab itu ia berharap, hak untuk meminta penjelasan kepada Bupati berkait dengan kebijakan yang diambil, hendaknya disikapi biasa saja. ”Sebab itu memang hak yang diberikan oleh undang-undang  kepada DPRD untuk melaksanakan tugas pengawasan, di samping hak angket dan hak mengajukan pendapat,” ujar Andang Wahyu Triyanto.

Masih menurut dia, dengan hak interpelasi itu justru dapat diperoleh informasi yang benar terhadap persoalan nyang sempat menimbulkan kontroversi dan polemik di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, melalui hak interpelasi ini justru dapat menjadi momentum bersama, untuk membangun tata kelola pemerintahan di daerah yang mengedapankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahn 2016 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas tersebut, katanya lagi, terdiri asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan, kecermatan. ”Selebihnya, yaitu tidak menyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik,” imbuhnya.

Previous post Kepergian Bintang Barcelona, Antoine Griezmann Disambut Gembira Pemain Blaugrana
Next post Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat Digeruduk Massa, Bangunan Rusak dan Terbakar

Tinggalkan Balasan

Social profiles