Anggota Komisi D DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Cermati Proses Kirab Prosesi Hari Jadi

Salah seorang anggota Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati.(Foto:SN/dok-aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Mencermati berita ”Samin News” (SN) hari ini tentang proses lelang pengadaan jasa lainnya berkait Kirab Prosesi Hari Jadi Kabupaten Pati Tahun 2019, salah seorang anggota Komisi D DPRD setempat, Endah Sri Wahyuningati mengingatkan kepada pihak pengguna anggaran. Yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab pelaksanaan rangkaian peringatan hari jadi tersebut.
Memang benar, katanya, antara waktu pelaksanaan proses lelang terbuka sistem elektronik dengan waktu pelaksanaan kegiatan peringatan hari jadi sangatlah pendek, hanya tinggal sekitar satu bulan lebih sepekan. Apalagi, jenis pekerjaan jasa yang ditenderkan bukan untuk pekerjaan teknis kontruksi baik jalan dan jembatan maupun bangunan gedung.
Jika pekerjaan yang berhubungan dengan jasa konstruksi, tentu banyak rekanan mampu melaksanakan pekerjaan yang ditenderkan. Sebab, semua bahan meterial yang disyaratkan sudah ada spek dan analis perhitungannya, sehingga untuk satuan harga penawaran pun semuanya jelas sesuai ketentuan.
Akan tetapi, lelang pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya untuk kirab sebuah prosesi seperti dalam peringatan hari jadi, tentu lebih dominan pada pelaksanaan proses peristiwa budaya yang sifatnya universal. ”Kendati demikian, dalam proses lelang sampai tingkat pelaksanaannya harus benar-benar sesuai aturan ketentuan yang mendasarinya,”ujarnya.
Hal tersebut, katanya lebih anjut, untuk menghindari terjadinya permasalahan yang bisa muncul belakangan, atau bahkan saat rekanan pemenang tender untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut tengah berlangsung. Maksudnya, antara anggaran yang dialokasikan dengan bentuk hasil pekerjaan yang tersaji tidak sesuai.
Sebab, pagu anggaran yang tersedia untuk keperluan itu besarannya mencapai Rp 999.950.000, sehingga secara logika capaian hasilnya harus benar-benar terukur, bukan hanya sekadar asal tapi harus punya nilai lebih dibanding penyelenggaraan kirab prosesi di waktu-waktu sebelumnya. Jika perlu apa yang nantinya bisa dinikmati atau masyarakat ikut terlibat di dalamnya  harus benar-benar spektakuler, dan hal itu dibutuhkan orang-orang yang ahli di bidangnya.
Dengan kata lain, untuk gambaran tentang prosesinya sendiri untuk rangkaiannya  tetap bisa mengacu yang sudah dirumuskan/dibakukan sebelumnya. Akan  tetapi dinamika dan inovasi yang ditampilkan harus mempunyai nilai lebih, agar tidak hanya sekadar mengekor apa yang sudah pernah dilakukan sebrlumnya.
Semisal, bagaimana agar seluruh warga desa/kelurahan bisa ikut merasa memiliki hari jadi daerahnya, maka prosesi yang intinya adalah pemindahan pusat pemerintahan Kadipaten Pati dari Kemiri ke Kaborongan bisa diawali dengan para ”punggawa”  desa ”sowan ngabiantara ing dalem kadipaten.”
Karena itu, prosesi perpindahan tersebut bisa dilakukan sejak awal Agustus, dengan agenda para ”punggawa” desa ”sowan” kepada Sang Adipati secara bergantian bila perlu hingga sepuluh hari kemudian.Sebab, Hari Jadi Kabupaten Pati sesuai Perda No 2 Tahun 1994, adalah jatuh pada 7 Agustius.
Filosofinya, bukan berarti agenda ”pisowanan” itu kita kembali ke zaman feodal, tapi penerapan ”unggah-ungguh”, ”tata krama” adalah menjadi bagian budaya masyarakat Jawa yang sekarang ini sudah luntur. ”Akibatnya, hubungan antarpemimpin dan yang dipimpin sekarang pun sudah berubah menjadi hubungan formal, yaitu  kepentingan,” imbuhnya.(sn)
Previous post Yang Lucu-lucu Pelanggar Rambu Larangan Truk Masuk Kota
Next post Membingkai Gagasan Anggota Komisi D DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati

Tinggalkan Balasan

Social profiles