SAMIN-NEWS.com, PATI – Belum lama ini Polsek Kayen membubarkan pertunjukan organ tunggal yang diselenggarakan oleh pemuda di Dukuh Surodadi Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Sabtu (11/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut petugas pun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Instruksi Bupati Pati Nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menjelaskan bahwa kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut sebelumnya memang tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Dalam kegiatan penghentian musik tersebut, dari pihak yang bertanggung jawab beserta pemuda meminta maaf kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah Desa Sumbersari,” jelasnya.
Selama proses penghentian tersebut, secara umum semua berjalan aman dan tidak ada satu pihak pun yang melakukan perlawanan. “Untuk penanggung jawab acara tasyakuran pemuda itu saat ini sedang dilakukan interogasi di Polsek Kayen,” tandasnya.