MELALUI Ketua Rukun Tetangga (RT) di kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, warga penghuni dan pemilik usaha warung remang-remang di kompleks tersebut kini menghimpun suluruh serifikat hak milik atas lahan itu. Demikian pula, untuk SPPT PBB Tahun 2021 juga dikumpulkan menjuadi satu, sehingga bila ada pihak-pihak yang menanyakan bukti kepemilikan harus menanyakan langsung kepada ketua RT yang bersangkutan, Mastur.
Jumlah lembar foto copy sertifikat lahan tersebut, sebelumnya yang terhimpun sudah 33 bidang, dan 7 bidang lainnya menyusul. Oleh kuasa hukum mereka dari Perlindungan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Tengah sudah dikirim ke kantor Kecamatan Margorejo dan juga Satpol PP Kabupaten Pati. Hal tersebut sebagai bukti, bahwa mereka menempati lahan tersebut sejak 1999, bukan berdasarkan sewa menyewa atau hak guna pakai, melainkan berasal dari jual-beli.
Proses permohonan pensertifikatannya di ketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang juga Camat Margorejo, antara Tahun 2002, 2003, dan 2004, yaitu Drs Bambang Pitoyo. Dengan demikian, setelah proses keluarnya sertifikat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Yahman, maka pemilik tetap melanjutkan kegiatan usahanya, yaitu membuka warung remang-remang yang berlanjut serta berkembang hingga sekarang.
Jika ada usaha yang sama dan sampai saat ini lokasi lahannya belum bersertifikat kini tengah menyusul dalam proses, yaitu untuk lokasi di lorong 3 yang kebanyakan untuk kondisi bangunannya tergolong mewah. Terlepas dari hal tersebut, untuk status lahan sebagai tempat kegiatan usahanya semua berproses menjadi hak milik sehingga setelah hal itu hendak digunakan untuk kepentingan apa, semua tergantung kepada pemiliknya.
Akan tetapi, ketika pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan lahan di lokasi itu adalah sebagai pusat areal pertanian tanaman pangan berkelanjutan, maka jelas untuk izin mendirikan bangunan (IMB), tentu tidak bisa dikeluarkan. Faktor penyebabnya, tentu sudah jelas dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010 s/d 2030.
Perda tersebut juga telah diubah menjadi Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010 s/d 2030. Dengan demikian, terbitnya Perda tersebut tentu lebih dahulu dipenuhinya permohonan sertifikat lahan sebagai hak milik yang untuk kegiatan usaha warung remang-remang di kompleks LI yang sudah hampir satu bulan resmi ditutup oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Karena itu, jika lokasi lahan diminta untuk dikembalikan seperti asal semula, hal tersebut tentu tidak bisa dengan serta merta, tapi pihak Pemkab harus menggugat atas kepemilikan lahan dan bangunan. Khusus yang disebut terakhir, adalah menyangkut penghuni dan pemilik yang bersangkutan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan untuk kegiatan usahanya warung remang-remang juga karena tidak mempunyai izin usaha.
Dengan demikian, gugatannya juga bisa ditambahkan karena melanggar sejumlah Perda terutama lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan pihak pemilik lahan/penghuni lokasi tersebut melalui kuasa hukumnya tentu akab bertahan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, dan juga bukti pembayaran PBB yang setiap tahun mereka lakukan.
Semua proses menuju ke masalah gugat menggugat tersebut, lebih baik kita tunggu. Kapan dimulai??