SAMIN-NEWS.com, REMBANG – Belum lama ini Polres Rembang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka SS, warga Kabupaten Rembang kini meringkuk di dalam tahanan, setelah mencabuli anak perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam release kasus, hari Senin (13/09/2021) mengungkapkan awalnya tersangka SS bersama kawannya nongkrong di dalam kafe, sambil menenggak arak dan bir.
“Tak berselang lama datanglah korban bersama kawannya ke kafe tersebut. Begitu kawannya pulang, korban yang duduk sendirian, kemudian dipanggil tersangka untuk menemani minum,” jelasnya.
Tersangka menciumi korban dan menariknya masuk ke dalam kamar mandi. Di bawah pengaruh mabuk miras, korban tidak menolak dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Usai kejadian, korban sempat menangis kepada pemilik kafe, karena takut hamil. Pemilik kafe pun memberikan Pil KB kepada korban, sedangkan tersangka langsung pergi meninggalkan kafe, seusai membayar minumannya.
“Atas laporan korban, tersangka pelaku dibekuk polisi. Ketika ditunjukkan saat Pers Release, tersangka memakai baju tahanan warna biru dan peci hitam. Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.