Akses Ruas Jalan dan Jembatan Perbatasan Antarkabupaten Diambil Alih Provinsi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menghindari hilangnya kembali aset baik ruas jalan dan jembatan di perbatasan wilayah Kabupaten Pati dan kabupaten tetangga, lebih baik akses ruas jalan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Ada pun dinas di propvinsi tersebut yang berkompeten, tentunya adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wilayah Pati, seperti antara Pati-Jepara dan Pati-Purwodadi.

Sedangkan perbatasan untuk ruas jalan nasional Pati-Kudus maupun Pati-Rembang, selama ini kewenangannya sudah jelas menjadi tanggung jawab pihak PPK Trenguli (Demak) – Kudus – Pati hingga Batas Kota Rembang. Sehingga soal batas tersebut selama ini juga tidak ada masalah, karena masing-masing sudah jelas terdapat tugu batas, termasuk akses ruas jalan provinsi.

Akan tetapi, papar petugas lapangan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto. yang selama ini permasalahannya belum tuntas adalah batas antarkabupaten. ”Yakni, Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, atau untuk ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati  dengan Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, di mana pihak desa di Kudus itu menempatkan batasnya terus ke selatan,” ujarnya.

Hal itu sama saja, lanjut dia, akses ruas jalan yang sudah ditetapkan dengan patok batas tapi belum dituliskan titik koordinatnya, adalah hal sia-sia. Dengan demikian, ancamannya Pati akan kehilangan lagi ruas jalan yang sudah pernah ditingkatkan, lengkap dengan pemasangan talut pengamannya tapi harus bersitegang dengan warga Bulungcangkring yang mengklaim sebagai pemilik tanah di pinggir jalan tersebut.

Jika selama ini antarkedua kabupaten tidak ada minat untuk segera membahas penetapan batas antara wilayah Kabupaten Pati dan Kudus, atau Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo dengan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, setiap saat pasti memunculkan masalah. Apalagi jika nanti terjadi kerusakan jalan, nanti akses ruas jalan tersebut bukan jalan  Kabupaten Kudus.

Sebaliknya, jika jalan ditingkatkan dan kembali mulus, secara tidak langsung diklaim sebagai jalan Kabupaten Kudus. ”Dengan model-model seperti itu, beberapa tahun lalu Pati sudah kehilangan satu jembatan di ruas jalan Gembong (Pati) – Colo (Kudus) yang semula batas wilayah ada di sisi barat jembatan diubah menjadi sebelah timur jembatan,” tandasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 16 September 2021
Next post Pemda Blora Raih Peringakat 6 Digitalisasi Keuangan

Tinggalkan Balasan

Social profiles