Batas Akhir Pengembalian Lahan Kawasan Lorong Indah Seperti Kondisi Semula

bangunan lorok indah
Baner imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar masyarakat tidak berkunjung ke tempat-tempat prostitusi, kini salah satu di antaranya sudah mulai lepas tali pengikatnya (bawah) dan bangunan mewah berlantai dua di lorong 3 kompleks Lorong Indah (LI) (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, LEPAS satu bulan sejak resmi ditutupnya kompleks Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, Selasa (21/September) 2021 hari ini, adalah merupakan batas akhir berlakunya surat perintah dari Kasatpol PP kabupaten setempat, Sugiyono AP MSi. Maksudnya, hari ini juga tidak hanya pengosongan rumah dari barang-barang milik para penghuninya, tapi lahan di lokasi itu harus dikembalikan seperti semula.

Karena itu, sejak pukul 10.00 ”Samin News” juga sudah menunggu di lokasi parkir kendaraan di kompleks tersebut, dan di tempat itu juga menjadi pos para petugas jaga baik dari jajaran TNI/Polri dan juga Satpol PP.  Dalam kesempatan tersebut, datang pengendara mobil sedan warna merah berpelat nomor H yang berhenti di halaman depan lokasi parkir.

Di sisi lain, muncul pula beberap personel yang mendapat tugas dari pemilik bangunan rumah tersebut untuk menjaganya, masuk ke dalam lorong. Sedangkan pengendara mobil merah pun menyempatkan berhenti sejenak, dan ketika ditanya petugas jaga adalah hendak mengambil barang miliknya, tapi induk semangnya yang ditunggu tidak muncul, maka pengendara mobil tersebut akhirnya balik kanan meninggalkan LI dan tidak ada balik lagi hingga tengah hari.

Dengan demikian, kendati hari ini adalah batas akhir di mana semua pemilik usaha di lokasi LI harus melaksanakan perintah tersebut, ternyata sama sekali tidak ada aktivitas apa-apa. Sehingga situasi dan kondisi di kompleks LI tentu landai-landai saja, dan hal tersebut lama-lama juga tidak tertutup kemungkinan setelah lepas dari satu bulan ini yang melaksanakan tugas jaga pasti akan mulai terserang kejenuhan dan kebosanan.

Kendaraan patroli Polsek Margorejo secara rutin juga memantau kondisi Lorong Indah (LI) (atas) dan calon bangunan mewah yang akhirnya terbengkalai, karena pemiliknya tak bisa melanjutkan.(bawah).(Foto:SN/aed)

Kondisi seperti itu suatu saat pasti tak bisa dihindari, karena saat bertugas jaga yang dihadapi dari pagi kembali ke pagi juga hanya begitu-begitu saja. Sedangkan upaya perintah pengosongan isi rumah, baik para pemilik usaha warung remang-remang maupun penghuni lainnya, dipastikan belum ada yang dikeluarkan secara maksimal, sehingga masih lebih banyak yang ditinggalkan di dalam rumah masing-masing.

Itu artinya, masih tersirat harapan bagi mereka untuk tetap bisa kembali membuka usaha seperti semula, karena mereka merasa rumah dan tanah miliknya bukanlah objek sengketa. Dengan demikian, untuk menindaklanjuti penutupan usaha itu di kompleks LI, maka yang semestinya menggugat status kawasan tersebut adalah pihak yang berkompeten mengingat yang mempunyai kepentingan terhadap penutupan ini adalah pemkab.

Akan tetapi faktanya, baru tahapan pemberian surat perintah kali pertama agar mengembalikan lokasi tersebut sebagaimana kondisi semula para pemiliknya tidak ada yang mematuhi dan melaksanakan. Sedangkan pengertian pengembalian lahan tersebut seperti semula, penjabaran atau kelanjutannya adalah semua bangunan yang ada di lokasi itu harus dibongkar atau dirobohkan.

Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka bekas lokasi rumah dan tempat usaha warung remang-remang itu ditraktor untuk diolah menjadi lahan  pengembangan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Pertanyaannya, apa benar hal tersebut bisa dilakukan secara leluasa oleh pihak yang berkompeten, mengingat status lokasi tersebut adalah hak milik.

Sekali lagi, hak milik. Memang benar, sebagai bangunan faktanya memang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), dan jika digunakan sebagai tempat usaha, mereka tau para penghuninya juga tidak mempunyai izin usaha.Terus…..??

Previous post Air Sumur Tua di Kompleks Makam Bupati Juwana Sepanjang Musim Tak Pernah Kering
KMPP Yogyakarta Next post KMPP Yogyakarta Kolaborasi dengan Desa Kedungpancing Kembangkan Desa Wisata Edukatif

Tinggalkan Balasan

Social profiles