SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebuah warung yang selama ini untuk berjualan makanan tapi sudah beberapa saat dibiarkan pemiliknya tutup, akhirnya Kamis (23/September) tadi pagi, dibongkar tiga pekerja yang mengaku suruhan dari Satpol PP Kabupaten Pati. Dengan demikian, pekerja yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan tutupnya warung yang terbuat dari konstruksi baja ringan itu.
Demikian pula, material bekas dinding dan juga kerangka baja ringan dan material lainnya yang sudah berhasil dilepas, langsung dimasukkan ke dalam boks truk Pol PP itu yang diparkir dan yang juga menunggu tak jauh dari lokasi warung tersebut. Yakni, tak jauh dari ujung lorong masuk ke kompleks KB akses ruas jalannya juga bisa sampai ke lokasi Ngemblok, dan bila terus melewati jalan berbatu itu bisa sampai juga di kompleks pelacuran Lorong Indah (LI) yang semuanya sudah ditutup pihak yang berkompeten beberapa waktu lalu.
Seiring berjalannya waktu, maka baner berisi imbauan kepada masyarakat agar jangan mendatangi tempat prostitusi dan juga agar warga mendukung sepenuhnya penutupan tempat prostitusi, mulai ada yang terlepas dari tempat pemasangannya. Hal itu salah satunya yang terpasang di gerbang masuk dalam lingkungan kompleks Kampung Baru yang selama ini juga tampak tertutup rapat pintunya dengan diawasi oleh petugas dari Pospam tenda pasukan di depannya.
Ditanya berkait hal itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi membenarkan bahwa pihaknya bersama kepolisian sepakat untuk membongkar warung yang sudah tidak lagi digunakan berjualan. Selanjutnya, di bekas lokasi warung depan KB itu akan didirikan Pospam penanganan prostitusi yang selama ini menggunakan postenda pasukan digantikan pos semipermanen.
Untuk kepentingan tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan pembongkaran warung yang berdiri di bahu jalan nasional itu kepada pemiliknya. Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pengelola jalan nasional, bahwa bekas lokasi warung tersebut akan didirikan pospam.
Dengan demikian, dibongkarnya warung tersebut tidak berkait dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pemiliknya, melainkan lokasinya akan dimanfaatkan pihaknya untuk pendirian pos. ”Semisalnya berdirinya warung di bahu jalan itu melanggar, maka penertibannya tentu menjadi tanggung jawab pihak pengelola jalan nasional,”imbuhnya.