Gerak Cepat Gagalkan Tawuran di Tayu; Penjual Miras Dirazia

SAMIN-NEWS.com, PATI – Begitu masuk informasi akan adanya tawuran antarkelompok pemuda Desa Pondowan dengan Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Sabtu (25/September) 2021 semalam pukul 22.30 jajaran personel Polsek setempat langsung bergerak ke sasaran. Yakni, di ruas jalan lingkar Tayu, atau di sisi selatan SPBU Desa Pundenrejo, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Aris Pristianto SH MH.

Dengan datangnya petugas kepolisian tersebut, maka salah satu kelompok yang berada di lokasi itu buru-buru kabur, membuat petugas semakin curiga karena tercium sisa-sisa minuman keras yang baru saja selesai diminum dalam kesempatan mempersiapkan diri. Karena itu, polisi akhirnya melakukan razia di salah sebuah toko milik seorang pedagang, Kartini, warga RT 03 RW 05 Desa Pundenrejo yang berlokasi di sisi selatan SPBU.

Ditanya berkait hal itu, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto SH MH membenarkan akan berlangsungnya tawuran antarkelompok pemuda dua desa. ”Akan tetapi jajaran personel cepat merespon adanya informasi tersebut, sehingga kami bersama jajaran personel lainnya segera bergerak menuju lokasi untuk membubarkan salah satu kelompok, sebelum berhadapan dengan kelompok lainnya,”ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, razia terhadap penjual miras adalah sebagai tindak lanjut upaya pencegahan adanya rencana tawuran dia kelompok pemuda, yaitu dari Pondowan dan Kedungbang. Dengan demikian untuk melaksanakan rencana aksi tersebut, ternyata mereka terlebih dahulu mengkonsumsi miras di tempat atau warung milik penjualnya, Kartini di selatan SPBU Pundenrejo.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa lagi-lagi masalah miras ini memicu keberanian kelompok maupun perorangan dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga pihaknya terus akan melakukan razia kepolisian dalam upaya menciptakan Kamtibmas di Tayu agar benar-benar maksimal, sehingga masyarakat terjamin rasa aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam razia miras tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 botol anggur merah, 16 botol topi miring, 2 botol beras kencur, 2 botol anggur putih, 1 botol newport dan 6 botol arak putih. ”Selanjutnya barang bukti dan pemilik kami bawa ke Mapolsek Tayu untuk dilakukan pemeriksaan,”imbuh Aris Pristianto.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 25 September 2021
Next post Hari Ini Kembali Berlangsung Pemakaman Satu Jenazah Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles