SAMIN-NEWS.com, PATI – Ratusan nelayan di Pati kembali melakukan aksi tolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021. Setelah sehari sebelumnya, Selasa (28/9) kemarin mereka juga melakukan aksi serupa. Para nelayan ini menuntut agar PP tersebut dicabut yang merugikan bagi nelayan.
Ketua Koordinator Aksi, Fauzan Nor Rohman menyatakan nelayan keberatan dengan PP Nomor 85 tahun 2021 tersebut. Sebelum disahkan, nelayan melayangkan audiensi terkait menyuarakan aspirasinya. Akan tetapi, suara dari bawah tidak digubris, PP tetap disahkan.
“Diberlakukanya PP tersebut akan membunuh usaha pelaku perikanan dan nelayan domestik. Di sisi lain, justru akan membuka pintu lebar bagi asing masuk serta mengeksploitasi sumber daya alam, utamanya adalah perairan Indonesia,” ujar Fauzan.
Sebagai informasi, saat melakukan aksi para nelayan menampilkan aksi teatrikal membuat pertunjukan melalui benda yang mirip beranda dengan ditulisi “Nelayan Berduka Akibat PP Nomor 85 tahun 2021”. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada pemerintah.
Benda seperti keranda penghantar orang mati inilah representasi yang dirasakan kaum nelayan. Suara mereka tidak didengar penguasa, rakyat dicekik dibunuh secara perlahan.
Ia mengatakan, nelayan protes terhadap PP tersebut didasari pada beberapa poin yang merugikan rakyat, hal ini berkaitan dengan disebutkan peraturannya besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pasal 2 dan 4 intinya di sini, dijelaskan PNBP juga Pungutan Hasil Perikanan (PHP) melalui sistem pra produksi, pasca produksi dan sistem kontrak,” tegas Fauzan.
Sebagaimana dijelaskan Harga Pokok Ikan (HPI) ini pada PP tersebut juga memberatkan nelayan. Pasalnya satu jenis ikan dipukul harga yang sama. Pada dasarnya, kata dia selama ini harga ikan di pasaran bukan demikian. Melainkan, harga ikan ditentukan berdasarkan pada kualitas, ukuran.