SAMIN-NEWS.com, Aparat Kepolisian menetapkan tragedi terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu adalah faktor kelalaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian beserta para ahli tidak ditemukan adanya indikasi kesengajaan.
Kelalaian ini adalah terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan faktor korsleting listrik. Hingga sejauh pemeriksaan yang dilakukan tidak ada unsur kesengajaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam konferensi pers, Rabu (29/9), bahwa berdasarkan pemeriksaan gelar perkara oleh penyidik dan para ahli kasus tersebut karena faktor kelalaian.
“Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” tuturnya dikutip CNNIndonesia.
Meski demikian, kepolisian telah menetapkan sedikitnya 6 tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya petugas lapas juga dari warga binaan setempat. Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang ini sendiri mengakibatkan menewaskan 40 orang.
Kepolisian merinci para tersangka yakni RU, S, dan Y selaku petugas lapas yang dijerat Pasal 359 KUHP. Dari situ tersangka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni warga binaan berinisial JMN, PBB selaku pegawai Lapas, dan Kasubag Umum berinisial RS. Mereka dikenakan dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.