SAMIN-NEWS.com, DALAM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap berikutnya, Pati yang sebelumnya berada di level 2 tapi sekarang kembali naik ke level 3. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2 dan 1 Corona Virus Disease 19, di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip instruksi Mendagri tersebut, dasarnya adalah arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi. Yakni, berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota, di mana khusus Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Sragen dan Kota Tegal. Selain itu juga Kota Surakarta, Kota semarang, Kabupaten Klaten, Kendal, Karanganyar, Semarang, Boyoyali , dan Kabupaten Demak.
Sementara untuk level 3 (tiga), yaitu Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, dan Kabupaten Pati. Selebihnya ada pula Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Cilacap.
Selebihnya kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang berada di level 3, ada juga Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Jepara . Selain itu juga ada Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang, sehingga khusus Kabupaten Pati yang semula level 2 (dua) kembali ke level 3 (tiga) tentu membutuhkan perhatian serius.
Terlepas apa yang menjadi indikator atau ukuran jika Pati kembali ke level 3, tapi masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab, sudah terlalu lama kita berada dalam kungkungan masa pandemi Covid-19, sehingga untuk melepaskan diri dari belenggu dan kungkungan itu, tidak ada upaya lain kecuali harus tetap waspada dalam menjaga diri meskipun sudah terbentengi dengan vaksinasi.