SAMIN-NEWS.com, Pembiayaan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung resmi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2021 ini.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Berdasarkan PP tersebut dikutip CNNIndonesia, bahwa dijelaskan di dalamnya pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa didanai oleh pemerintah.
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi Pasal 4 ayat 2.
Hal ini berbeda dari aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4, yang berbunyi:
“(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” bunyi pasal itu.
Di samping perubahan aturan mengenai penyertaan modal negara, juga Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Sebelumnya, ketua komite tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.