SAMIN-NEWS.com, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diatur bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II tahun 2021 harus disampaikan ke KPPN Pati paling lambat tanggal 21 Oktober 2021.
Berdasarkan peraturan itu, Kepala KPPN Pati, Marno menyebut apabila terjadi keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dapat dipastikan alokasi dana pada kegiatan DAK Fisik menjadi gagal salur. Maka, selanjutnya pembayaran atas kegiatan tersebut menjadi beban Pemerintah Daerah atau APBD.
“Untuk mengantisipasi adanya gagal salur tersebut diperlukan adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara OPD pengelola kegiatan, Inspektorat Daerah dan BPKAD,” ujar Marno melalui laporan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, di tengah keterbatasan sumber daya keuangan pada pada masa pandemi ini dapat menjadi penyemangat para pihak terkait untuk bekerja keras sehingga gagal salur penyaluran dana DAK Fisik tidak terjadi.
Ia melaporkan sampai dengan awal Oktober 2021, penyerapan realisasi DAK Fisik mencapai Rp 66,9 M atau sebesar 38.4 persen dari keseluruhan kontrak. Untuk DAK Fisik Kabupaten Pati realisasi sebesar Rp 41,5 M atau sekitar 44,1 persen dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 94,0 M. Sedangkan untuk Kabupaten Rembang penyaluran dana DAK Fisik sebesar Rp 25,4 M atau sebesar 31,8 persen dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 79,8 M.
Alokasi DAK Fisik Kabupaten Pati untuk membiayai beberapa bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman.
Sedangkan Alokasi DAK Fisik Kabupaten Rembang untuk membiayai beberapa bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Perumahan dan Permukiman.
Peran DAK Fisik yakni untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.