Tanah Milik Warga Kaliampo Terjual Kepada PR Rokok Ternama Disebut-sebut Untuk Oase

Akses jembatan yang dibangun penambang galian C di atas alur Kali Kedungtelo, Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo (atas) dan lahan milik warga setempat yang sudah dibeli perusahaan rokok terkenal (atas).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, ASAL-usul lahan milik warga Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati  yang berada di kawasan Patiayam sebelumnya adalah perbukitan tandus yang hanya bisa ditanami umbi kayu. Itu pun hasilnya tidak maksimal, sampai akhirnya sekitar 2014 datang seorang penambang galian C dari Boyolali, Sri Harto mengubah lahan perbukitan warga setempat yang luasnya mencapai tidak kurang dari 4 hektare.

Tentu saja bukit-bukit itu dikepras dan tanah hasil galiannya dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sehingga akhirnya kawasan itu menjadi tanah datar. Selanjutnya penambang yang bersangkutan pun menyulapnya dengan melakukan reklamasi sebagai tanggung jawabnya terhadap penataan lingkungan, sehingga lahan tersebut akhirnya bisa ditanami tebu dan juga palawija lainnya sampai ke lokasi sisi utara, berbatasan dengan lahan milik Perhutani KPH Pati.

Dari keberhasilan tersebut, maka dibangunlah sebuah jembatan di atas alur Kali Kedungtelo yang mempunyai sejarah panjang berkait tokoh Adipati Pragola Pati atau juga Wasis Joyokusumo dengan orang asing Baron Skeber.  Dengan jembatan tersebut, semula ada rencana bahwa dua warga desa perbatasan yatu Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo dan Dukuh Kaliuloh, Desa Gondiharum, Kecamatan Jekulo, Kudus bisa saling berinteraksi.

Karena itu penambang atau almarhum yang bersangkutan, bermaksud membuka jalan yang menghubungkan warga di perbatasan dua kabupaten ini. Karena itu, warga Kaliuloh yang mempunyai lahan di sebelah barat Kali Kedungtolo harus merelakan lahan perbukitannya dikepras untuk diratakan sehingga bisa dibuat akses jalan.

Rencana akses jalan tembus di kawasan perbatasan wilayah yang tak berkelanjutan, meskipun penambang sudah memberikan tanda jadi lahan perbukitan itu dikeruk dan diratakan.(Foto:SN/aed)

Kegagalan atas rencana itu tak bisa dihindari, termasuk rencana upaya membuat profil jalan tembus antara Kaliampo-Sukobubuk, meskipoun sudah ditunggu sampai dua tahun pihak berkompeten tak memberikan izin penambang galian C itu, akhirnya pun meninggal. Sekarang rencana akses jalan Kaliampo-Kaliuloh pun tak berkelanjutan, sehingga rencana itu pun terputus karena aturan.

Salah seorang perangkat Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Wiwin, ketika ditanya berkait hal itu tidak mengelak. Bahkan, lanjut dia kawasan bekas perbukitan Patiayam, utamanya yang wilayah Kaliuloh hingga berbatasan dengan Perhutani dengan luas seluruhnya tidak kurang dari 40 hektare, semua sudah dijual oleh para pemiliknya kepada PR terkenal.

Belakangan ini menyusul sekalian lahan bekas perbukitan milik warga Kaliampo, tapi luasnya sekitar 4 hektare juga dibeli oleh perusahaan sama. Untuk harga per meter persegi, adalah Rp 300.000 sehingga setelah selesai pembayaran, maka pihak perusahaan pun mengamankan aset miliknya yang belum dipergunakan dengan mamasang sejumlah papan peringatan.

Menjawab pertanyaan, rencana oleh perusahaan itu akan digunakan untuk kepentingan apa? Wiwin menambahkan, ”Sesuai info adalah lanjutan dari pembelian tanah awal yang akan dimanfaat sebagaai ”oase”, atau daerah subur di padang tandus yang biasanya terdapat di gurun pasir, di mana terdapat sumber air yang dikelilingi rindangnya pepohonan,”ujarnya.

Previous post Belum Tersedia Pos Pengamanan Reprsentatif, Untuk Sementara Menempati Bekas Warung
Next post Indonesia Sudahi Penantian 19 Tahun Juara Thomas Cup

Tinggalkan Balasan

Social profiles