SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari Sabtu (23/Oktober) 2021 besok adalah hari terakahir tahapan masa sanggah terhadap dua rekenan penyedia jasa. Mereka adalaha pemenang lelang paket pekerjaan peningkatan ruas jalan, masing-masing Beketel, Kecamatan Kayen-Maitan, Kecamatan Tambakromo dan Pohgading-Jolong, di Kecamatan Gembong yang sumber dananya berasal dari Bantuan Provinsi (Baprov) Jawa Tengah.
Dengan demikian, dalam sisa waktu yang tersedia untuk hari kalender pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak adalah tergantung tahapan masa sanggah. Maksudnya, jika dalam tahapan ini ada rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tapi tidak lolos mengajukan sanggahan, maka pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) paket pekerjaan proyek itu cukup menjawab sanggahan dimaksud.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksie (Kasie) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menjawab pertanyaan hari ini. ”Jika demikian, rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender bisa melakukan persiapan, termasuk mengurus jaminan bank dan juga bisa segera melakukan kontrak,”ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika atas jawaban sangahan tersebut rekanan pemenang mengajukan sanggah banding, maka proses tahapan lelang paket pekerjaan itu seluruhnya berhenti. Jika diterima, maka rekanan yang melakukan sanggah banding harus membayar biaya sesuai ketentuan, dan biasanya jarang mau melanjutkan ke sanggah banding.
Karena itu, pihaknya tetap akan melanjutkan persiapan berikutnya setelah batas waktu hari terakhir berlakunya masa sanggah, yaitu penandatanganan kontrak. Paling lambat, adalah Rabu (27/Oktober) pekan depan, sehingga pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 60 hari kalender yang harus sudah berakhir 27 Desember 2021 mendatang.
Adapun rekanan pemenang lelang paket pekerjaan pertama, untuk peningkatan ruas jalan Beketel, Kecamatan Kayen – Maitan, Kecamatan Tambakromo adalah CV Bangun Ciptadari pagu anggaran sebesar Rp 9 miliar ditawar Rp 6.748.500.000. ”Untuk paket peningkatan jalan Pohgading – Jolong, Kecamatan Gembong CV Setia Mandiri dari pagu Rp 5 miliar ditawar Rp 3.496.676.000,”imbuh Hasto Utomo.