SAMIN-NEWS.com, Pemerintah dalam hal ini adalah Satuan Tugas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE ini dijelaskan penumpang menggunakan transportasi udara diwajibkan menunjukkan rapid test PCR.
Aturan penerapan penggunaan PCR pada moda transportasi udara itu mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021. Namun tes PCR ini, menurut Satgas Covid-19 hanya berlaku pada moda transportasi udara.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku hal ini berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.
“Kapasitas penumpang pesawat banyak, sudah 100 persen. sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang),” ujarnya dikutip Kompascom, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Wiku penggunaan PCR lebih efektif dan sensitif terhadap upaya testing mendeteksi penyebaran dan atau orang yang terinfeksi virus corona desease. Dengan kata lain, bisa mencegah penyebaran Covid-19 pada suatu keramaian yang padat.
Kendati demikian, moda transportasi lainnya ke depannya bisa berubah. Sebab, pemerintah mendasarkan pada kondisi penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.
“Kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala. Ke depannya, bisa saja pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19,” Wiku menambahkan.