Para Pedagang Pasar Daerah Dukung Pemaksimalan Capaian Vaksinasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Para pedagang di pasar daerah baik di Kota Pati maupun beberapa pasar lainnya, kini terus ikut memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi di kalangan mereka. Tujuannya atak lain, agar paling lambat 31 Oktober mendatang capaian pemberian vaksin untuk warga di Kabupaten Pati ini sudah bisa mencapai 50 persen lebih.

Dengan demikian, papar salah seorang personel Kepala Seksie (Kasie) Ketertiban dan Kebersihan Bidang Pasar Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Sukamto, jika capaian vaksinasi bisa mencapai persentase sebesar itu, maka dalam penetapan PPKM Pati levelnya pasti akan turun pada yang lebih rendah. Jika bisa kembali mencapai level 2 atau bahkan berada di level 1, tentu capaian yang luar biasa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka para pedagang daerah sudah ikut mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan ikut ambil bagian sejak Kamis (21/Oktober) pekan lalu. ”Didahului vaksinasi di kalangan pedagang Pasar Puri Baru, hari berikutnya menyusul di Pasar Rogowangsan, dan di akhiri di Pasar Sleko I serta II untuk yang di dalam kota,”ujarnya.

Perekaman E-KTP jemput bola dari Dispendukcapil Kabupaten Pati, untuk para penyandang disabilitas.(Foto:SN/dok-rub)

Dari ke empat pasar daerah tersebut, lanjut Sukamto, jumlah pedagang yang sudah mendapat vaksinasi sebanyak 500 orang lebih, hal itu merupakan wujud kesadaran para pedagang yang utama adalah tetap ingin sehat. ”Karena itu, mulai Senin (25/Oktober kemarin) gantian pedagang di Pasar Winong, berikutnya ke Pasar Tayu, dan Rabu (27/Oktober) ganti ke Pasar Trangkil,”imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono menginformasikan, bahwa pihaknya hari ini juga turun langsung ke lokasi di beberapa desa untuk menjemput bola. Yakni, melakukan perekaman E-KTP kepada para penyandang disabilitas, di Desa Klakah Kasiyan, Kecamatan Gembong, Desa Tamansari, Kecaatan Tlogowungu, dan di Desa Gempolsari, Kecamatan Gabus.

Dengan selesainya proses perekaman E-KTP, maka yang bersangkutan akan memilik bukti diri sebagai warga negara, agar mendapatkan hak dan pelayanan yang sama. ”Hal tersebut tentu saja, untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin yang syaratnya memang harus mempunyai KTP, sehingga mereka bisa segera mendapat suntikan tersebut”.

Previous post Sampai Hari Ini Pembangunan Bendung Blado Belum Ada Kegiatan Pelaksanaan
Next post E-Koran Samin News Edisi 27 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles