SAMIN-NEWS.com, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menurunkan harga tarif tes Covid-19 untuk Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali harganya Rp 300 ribu.
Harga tes PCR tersebut sebelumnya berkisar hampir Rp 500 ribu. Setelah ada kebijakan PCR menjadi syarat wajib pelaku perjalanan moda transportasi udara, maka presiden meminta harga tersebut diturunkan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dikutip dari suara.com, menyampaikan keputusan diturunkannya harga tes PCR ini untuk memberikan kemudahan serta terjangkau bagi masyarakat. Seperti yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” katanya.
Menurutnya, harga yang diputuskan ini adalah sudah termasuk untuk beberapa pembiayaan komponen, di antaranya yaitu jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat.
Dengan keluarnya keputusan ini, pihaknya meminta semua pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) terkait segera menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan. Dan perlu diketahui, harga tersebut berlaku bagi tes PCR mandiri. Bukan atas kejadian penelusuran kontak (tracking).
“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” jelasnya.