SAMIN-NEWS.com, Pemerintah kembali menyesuaikan syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik, baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Penyesuaian ini kaitannya dengan bukti kondisi kesehatan pelaku perjalanan, mulai dari bukti tes PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari kanal covid19.go.id dijelaskan bahwa penyesuaian terbaru ini memuat tentang pelaku perjalanan ke seluruh Indonesia dengan pesawat untuk wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan.
“Sedangkan untuk pelaku perjalanan laut dan darat ke seluruh Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-3) atau tes rapid antigen yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan,” bunyi informasi tersebut yang dikutip, Sabtu (30/10/2021).
Kemudian, penyesuaian peraturan terbaru ini dijelaskan semua penumpang dengan moda transportasi apapun dengan tujuan ke seluruh Indonesia wajib tunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama
Perubahan yang berlaku sejak 27 oktober 2021 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan persyaratan pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi udara wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari tes PCR juga bukti vaksin minimal dosis pertama. Dan moda transportasi lain (laut, darat) tidak diwajibkan PCR, hanya tes antigen serta vaksinasi Covid-19 dosis pertama.