SAMIN-NEWS.com, PATI – Minggu (31/Oktober) kemarin adalah batas akhir berlakunya surat peringatan dari pihak Satpol PP Kabupaten Pati. Akan tetapi sampai Senin (1/November) 2021 hari ini, belum ada tindak lanjut berkait dengan peringatan tersebut, belum ada satu pun yang dipatuhi oleh kelompok warga yang bersangkutan.
Satu di antaranya, yaitu bahwa para penghuni kompleks LI tersebut harus mengembalikan lahan tempat berdirinya bangunan rumah tinggal maupun tempat usahanya, seperti semula. Akan tetapi, bangunan rumah mereka tersebut semuanya memang dalam kondisi pintu tertutup, dan di lingkungan tersebut tetap diberlakukan penjagaan baik dari jajaran TNI/Polri maupun Pol PP.
Karena itu setelah diizinkan oleh petugas di pos jaga, maka pemantauan oleh ”Samin News,” dilakukan di lorong II dan lorong I dengan jumlah seluruh bangunan sebanyak 46 buah. Adapun bangunan tersebut rata-rata tidak terawat tampak jelas dari kondisi bagian teras depan, karena memang tak pernah lagi dibersihkan.
Sedangkan barang-barang yang masih di tinggalkan di teras depan kebanyakan adalah meja dan kursi yang kondisinya sudah tidak baru lagi, dan ada pula beberapa pompa air yang juga belum dibongkar atau diambil pemiliknya. Akan tetapi sampai saat ini belum ada yang melapor kehilangan atas barang-barang miliknya, karena sepanjang pagi hingga kembali pagi dijaga secara bergilir oleh petugas.
Ditanya berkait tindak lanjut langkah yang harus diambil pemkab, menyusul berakhirnya surat peringatan kedua terhadap mereka, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi menegaskan, secepatmya akan dilayangkan kembali surat peringatan berikutnya. Dalam peringatan tersebut juga ditetapkan pelaksanaan pembongkaran dan juga hal-hal lain.
Sedangkan untuk pemberi surat peringatan kali ini bukan pihaknya lagi, melainkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. ”Pendelegasiannya untuk tugas itu sudah diberikan oleh Bapak Bupati,”ujarnya.