Langgar Perda, Pemkab Kudus Segel 17 Karaoke

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyegel sejumlah tempat karaoke. Adapun penyegelan karaoke ini lantaran telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke.

Bupati Kudus, H.M Hartopo menyatakan penyegelan ini dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri beserta Satpol PP setempat. Pihaknya menegaskan bahwa sebelumnya, Pemkab sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha.

“Penyisiran telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hamper setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan,” ujarnya dikutip dari laman Pemkab Kudus, Senin (8/11/2021).

Bahkan, menurutnya Pemkab Kudus akan mengambil tindakan tegas sehingga karaoke tidak lagi beroperasi. Pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan PLN untuk memutus jaringan listrik di tempat-tempat karaoke.

“Penyegelan akan terus dilakukan tim gabungan terhadap tempat karaoke yang masih bandel beroperasi,” terang Hartopo.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara rinci perihal mekanisme dan ketentuan Perda Nomor 10 tahun 2015 terhadap usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke yang dinilai melanggar itu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kudus, Kholid menambahkan pemerintah daerah bersama dengan aparat gabungan menyegel sedikitnya 17 tempat usaha karaoke yang melanggar ketentuan Perda tersebut.

“Pemilik karaoke agar tak melepas segel dan (Pemkab) akan terus menyisir lokasi untuk memastikan karaoke tidak lagi beroperasi. Dimungkinkan masih ada tempat karaoke yang masih belum terungkap,” katanya.

Previous post Calon Panglima TNI Diminta Antisipasi Dinamika Teknologi dari Kejahatan Siber
Next post Komisi D Pimpin Audiensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Bumdesma

Tinggalkan Balasan

Social profiles