Dinas Lingkungan Hidup Bersiap Menerima ”Boyongan” Ratusan Penyapu Jalan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, bersiap-siap  menerima ”boyongan” ratusan penyapu jalan dan perimbas pohon dalam Kota Pati. Hal tersebut menyusul diberlakukannya Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja baru di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupatden Pati yang akan berlaku per 1 Januari 2022.

Sebelumnya ratusan personel yang tergabung dalam ”Pasukan Kuning” tersebut berada pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Pada bidang tugas tersebut selain membawahi Seksi Kebersihan juga Seksi Pertamanan, dan juga Seksi Pelistrikan.

Akan tetapi, papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mokhamad Tulus Budiharjo, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru itu, di DLH yang semula hanya ada dua bidang, yaitu Bidang Penataan Lingkungan dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, sekjarang menjadi tiga bidang. ”Yakni, Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan,”ujarnya.

Sedangkan Seksi Pelistrikan yang semula tergabung dalam bidang tersebut, lanjutnya, masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, karena pelistrikan ini adalah khusus menangani Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten. Dengan demikian, beban tugas pihaknya ditopang pula sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Sementara untuk Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan membawahi Seksi Kebersihan, Seksi Pengurangan Sampah, dan Seksi Pertamanan. Sedangkan Bidang Penataan Lingkungan membawahi Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan, dan Seksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, serta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Khusus bidang yang disebut terakhir, selain membawahi Seksi Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup juga Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. ”Selain itu masih ada satu seksi lagi di bawah bidang dimaksud, yaitu Seksi Pengendalian Pencemaran Air, Tanah, Udara serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,”imbuhnya.

Previous post Alat Pengolah Limbah Tinja Keliru Mesin Pencacah Daun
Next post Malu Jika Hari Kalender Berakhir, Tapi Pelaksanaan Pekerjaan Tak Terselesaikan

Tinggalkan Balasan

Social profiles