SAMIN-NEWS.com, PATI – Rekanan pemenang tender paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Keden, di Desa/Kecamatan Tambakromo, dipastikan terkena pinalti. Sebab, sampai batas 120 hari kalender sejak Juli hingga Oktober 2021 lalu berakhir, kinerja rekanan yang bersangkutan wanprestasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, penyebabnya diduga keras karena faktor nonteknis. Sehingga tim terpadu baik dari DPUTR Kabupaten Pati, Inspektorat dan bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengecek langsung ke lokasi, sehingga dipastikan secepatnya akan ditentukan pemberian sanksi terhadap rekanan yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, papar sebuah sumber, terhadap rekanan tersebut berlaku ketentuan, yaitu sita uang jaminan dalam kontrak pekerjaan tersebut. Maksudnya, jika penawaran dan nilai kontrak mencapai 80 persen dari nilai pagu anggaran maka sita jaminan yang diberlakukan adalah sebesar 5 persen kali nilai kontrak tersebut.
Akan tetapi, sebaliknya, jika penawaran sebesar 60 persen maka sita jaminan yang berlaku adalah 5 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS). ”Dengan demikian, nilainya tentu lebih besar bila dibanding penawaran nyang mencapai 80 persen sita jaminannya sebesar 5 persen kali nilai kontrak yang konon disebut-sebut mencapai Rp 1,6 miliar,”ujar sumber tersebut.
Tidak hanya sanksi itu yang diberlakukan terhadap rekanan tersebut, lanjutnya, tapi juga masih akan ditetapkan pemberian sanksi lainnya. Yakni, memasukkan rekanan itu dalam daftar hitam (black list) dengan ketentuan bisa satu tahun lamanya, tapi juga bisa lebih dari itu tergantung penilaian kinerjanya, sehingga mengapa sampai terjadi wanprestasi.
Sedangkan khusus masalah tersebut, untuk penarikan uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak mapun HPS masuk ke kas daerah tentu akan disertai penghitungan, hasil pekerjaan yang dikerjakan. ”Dengan demikian, hal itu menjadi peringatan bagi semua rekanan, jika memang menghadapi kendala nonteknis, lebih baik tidak mengikuti lelang terbuka ketimbang akhirnya tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.”imbuh sumber itu menandaskan.
Sementara Kabag Lelang Pengadaan Barang/Jasa Setda Pati, Sujono, ketika diminta tanggapannya menyatakan, bahwa semua yang berkait kondisi itu sudah ada ketentuan yang mengaturnya. ”Hal itu termasuk jika rekanan yang kontraknya harus diputus karena wanprestasi, semua sudah ada ketentuan yang mengaturnya berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021,”imbuhnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa/Kecamatan Tambakromo, Basuki sangat berterima kasih dengan penyikapan secara tegas dalam memutuskan rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ”Untuk menentukan putusan itu, kami juga diajak untuk menyaksikan pengecekan di lapangan oleh semua pihak terkait,”ujarnya.