SAMIN-NEWS.com, PATI – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat capaian vaksinasi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Payang, Pati, Dewi Ernawati. Bansos baik PKH maupun BLT para penerima harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19. Ketika keluarga penerima manfaat (KPM) belum vaksinasi, maka menunggu setelah divaksin.
“Para KPM harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mengambil bantuan sosial. Sebelumnya, sebagian dari mereka ada yang belum vaksinasi,” katanya di Balaidesa Payang, Jumat (19/11/2021).
Menurut Ernawati bahwa aturan ini pembuktian sertifikat vaksinasi berasal dari pemerintah pusat. Regulasi ini mengharuskan penerima bantuan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Regulasi dari pusat tersebut, katanya justru untuk kepentingan KPM sendiri, termasuk untuk keluarga, lingkungan juga sebagai dukungan kepada pemerintah setempat dalam upaya cakupan vaksinasi Covid-19.
Di hari yang sama, di Balaidesa Payang berlangsung dua kegiatan berdampingan. Pertama, penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi KPM dan kedua, setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut penerima bansos itu bisa menerima haknya.
“Semoga masyarakat bisa memahami ini. Semua demi kebaikan bersama untuk menjaga dan meningkatkan imun kita agar terhindar dari Covid-19,” tambah dia.
Selain itu, untuk akselerasi capaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya, Pemdes Payang bekerjasama dengan Puskesmas II Pati melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19 dengan metode door to door terhadap lansia. “Sedikitnya hari ini kita dengan Puskesmas turun ke lapangan mendatangi lansia untuk vaksinasi Covid-19,” jelasnya.