UMP Terendah Nasional Buruh di Jateng Protes

SAMIN-NEWS.com, Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi turun ke jalan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sebagai bentuk protes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 oleh Pemerintah, Kamis (25/11/2021).

Sambil membentangkan spanduk, massa menggelar aksi orasi dengan pengawalan dan pengamanan ketat oleh aparat Polrestabes Semarang yang juga terus mengingatkan para buruh untuk mentaati protokol kesehatan.

Meski pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022. Namun, hal itu tak membuat lega buruh, sebab dinilai masih jauh dari kelayakan.

Bahkan, dengan kenaikan yang sedikit itu disebutkan Kementerian ketenagakerjaan telah menindas buruh di Jateng. UMP Jateng upah terkecil di Indonesia, maka atas dasar apa yang dipakai menghitung besaran upah kepada buruh.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenaker sudah menindas buruh di Jawa Tengah. UMP di Jawa Tengah dinaikkan namun angkanya sangat kecil bahkan terkecil di Indonesia. Kami tidak paham, perhitungan seperti apa yang dilakukan Kemenaker,” kata Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nanang Setyono dilansir CNNIndonesia.

Pihaknya menyebut penetapan nilai UMP tahun 2022 untuk Jawa Tengah dianggap sebagai penindasan terhadap buruh. Bahkan, angka UMP yang ditetapkan Kemenaker senilai Rp1.813.011, merupakan terendah di Indonesia.

“Sekelas Jawa Tengah, upah buruh dan pekerjanya paling kecil diantara seluruh Provinsi di Indonesia,” tambah Nanang.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo agar mencari cara terhadap naiknya upah di daerah. Bahkan, jika tidak ada perubahan, UMP Jateng masih segity, pihaknya menyatakan sama saja dengan tokoh lain yang tak berani melakukan terobosan.

Maka ia meminta Ganjar untuk berani melakukan celah hukum melawan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menetapkan UMP tahun 2022.

“Kalau tak berani melakukan terobosan hukum dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota, maka Ganjar sama saja dengan tokoh-tokoh nasional lain yang biasa-biasa saja,” ujar Nanang usai berorasi, Kamis (25/11).

Previous post Menggagas Ubah ”Lorong Indah” Menjadi Pusat Pondok Pesantren
Next post DPR Minta Kemensos dan Pemerintah Daerah Perbaiki DTKS

Tinggalkan Balasan

Social profiles