SAMIN-NEWS.com, PATI – Selesainya pelaksanaan paket pekerjaaan dermaga tambat kapal sepanjang lebih dari 600 meter dan lebar 4,5 meter, lengkap dengan pemasangan ”Fender” dan ”Bolar” seharusnya di Tahun 2022 sekalian dituntaskan. Maksudnya, bagian-bagian dari pekerjaan lainnya yang penyelesaiannya mendapat alokasi anggaran belakangan, lebih baik seluruhnya dituntaskan, sehingga Tahun berikutnya (2023) fasilitas umum tersebut benar-benar sudah bisa dimanfaatkan.
Dengan kata lain, paling tidak lebih dari 100 kapal penangkap ikan tidak akan lagi sandar atau tambat di sepanjang alur Kali Juwana, mulai dari hilir jembatan di ruas jalan raya nasional Juwana-Rembang hingga utara kawasan Pulau Seprapat. Apalagi, jika menjelang Lebaran hingga sesudahnya kapal yang tambat pun berhimpitan memanjang di sepanjang alur kali itu hingga mendekati muara, sehingga kerawanan ancaman yang timbul adalah bahaya kebakaran.
Hal tersebut diungkapkan, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bendar, Kecamatan Juwana, H Ridwan Djamari, menjawab pertanyaan, Senin (29/November) 2021 siang tadi. Dengan demikian, lanjutnya, jika sumber keuangan Pemerintah Kabupaten Pati dalam RAPBD Tahun 2022 jika ada yang harus diprioritaskan adalah untuk menuntaskan paket pekerjaan kolam tambat kapal.
Pertimbangannya, paket pelakasanaan pekerjaan tersebut sudah harus bertahap Tahun 2022 nanti adalah kali yang ketiga, dan jika ditambah proses pembebasan tanah Tahun 2018, sudah kali tahap yang keempat. ”Jika nanti Tahun 2023 masih harus dilanjutkan lagi, utamanya tahapan pengerukan kolam kapal adalah kali yang kelima, kok masih ada program pembangunan lima tahun (Pelita),”selorohnya.
Karena itu, masih papar H Ridwan Djamari, lebih baik dalam rencana anggaran Tahun 2022 nanti untuk seluruh fasilitas kolam tambat kapal selain yang sudah dialokasikan rencana anggaran, sekalian dianggarkan secara keseluruhan. Hal itu tentunya termasuk rencana alokasi anggaran untuk pengerukan kedalaman kolam, karena tidak mungkin jika dasar kolam lebih tinggi dari dasar alur Kali Juwana.
Sebab, lokasi kolam tambat kapal tersebut memang berada di tepian alur Kali Juwana, tepat di sisi utara Pulau Seprapat, sehingga tidak mungkin ada kolam yang dasarnya lebih tinggi dengan dasar alur kali. Dengan demikian, pengerukan endapan lumpur di kolam tersebut mau tidak mau harus dilaksanakan Tahun 2022, agar satu tahun kemudian faslitas itu sudah bisa dimanfaatkan.
Jika Tahun 2022 masih harus menunggu lagi tahun anggaran berikutnya (2023), maka Tahun 2024 fasilitas itu baru bisa dimanfaatkan. Sehingga harus ada kebijakan skala prioritas tidak hanya pelaksanaan paket pekerjaan, seluruhnya tuntas di Tahun 2022 tapi juga perlu dipikirkan ketersediaan alat berat berupa sebuah ekskavator khusus dan kapal ponton.
Dua unit kelengkapan alat tersebut harus tersedia secara khusus, karena untuk pemeliharaan kolam tambat kapal jika sampai mengalami pendangkalan, bisa dilakukan pengerukan secepatnya dengan alat milik sendiri. ”Sebab, siapa pun mengetahui bahwa tingginya tingkat sedimentasi di alur Kali Juwana yang terjadi, sebenarnya membutuhkan perhatian tersendiri,”imbuh Ridwan Djamari.