Salah Satu Dampak Lingkungan di Pati Paling Krusial Adalah Faktor Sampah

Sampah buangan dari kota yang tiap hari masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, dan tetap membutuhkan perhatian serius.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, JANGAN menganggap bahwa penanganan sampah itu cukup dari tempatnya dibuang kemudian disapu oleh ratusan penyapu, utamanya di kota, dan berikutnya diangkut oleh kendaraan pengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Jika yang berkembang hanya pemikiran seperti itu, maka berapa pun lubang pembuangan yang disediakan di TPA dalam waktu hanya beberapa tahun sudah akan penuh.

Lihat saja, satu dari lubang pembuangan model ”Sanitary Landfile” di TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, dalam waktu hanya empat tahun (November 2017 s/d November 2021), kini sudah penuh. Sehingga ada upaya menggagas timbunan sampah di TPA tersebut harus lebih ditinggikan 8 meter lagi dari permukaan jalan.

Karena itu, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Mukhamad Tulus Budiarto, pihaknya kini tengah memikirkan secara serius tentang langkah apa yang harus diambil dalam menyikapi kondisi sampah yang menjadikan hal paling krusial jika dikaitkan dengan upaya penataan lingkungan ke depan. Hal tersebut tak bisa dihindari, karena sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DLH per 1 Januari 2022 nanti mempunyai bidang baru.

Bidang dimaksud tak lain, Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan yang semula Kebersihan dan Pertamanan menjadi salah satu bidang di DPUTR, termasuk Pelistrikan. ”Akan tetapi yang disebut terakhir nanti akan bergabung di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati,”ujarnya.

Timbunan sampah di lokasi TPA ”Sanitary Lanfille” Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang satu di antara dua lubangnya (selatan) sudah penuh.(Foto:SN/aed)

Dengan demikian, lanjutnya,  jika satu bidang yang semula di bawah DPUTR tersebut ditambah satu baru, yaitu persampahan sebagai pengganti pelistrikan, maka masalah persampahan ini harus benar-benar bisa dikelola secara maksimal, agar tidak menjadikan hal krusial dalam penataan lingkungan. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun mengecek langsung ke lokasi TPA Sukoharjo, agar mendapat gambaran riil tentang kondisi yang sebenarnya.

Hal itu harus dilakukan, agar pihaknya bisa menentukan langkah-langkah yang tepat sehingga saat Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan sudah menjadi bagian Tupoksi di DLH yang akan segera berlaku. Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya tidak ingin terjadi kegamangan dalam mengambil langkah-langkah penanganan masalah persampahan itu.

Maksudnya, masalah sampah ini harus diberlakukan ketentuan, sejak saat berada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ini harus sudah dilakukan pemilahan secara tegas. Yakni, pihak pengelola TPS bisa mengerahkan para pemulung atau pihak pendaur ulang untuk memilah-milah dan memisahkan sampah antara yang organik dan nonorganik, sehingga tidak campur aduk seperti sekarang.

Selebihnya, untuk sampah pasar dari TPS di lingkungan pasar setelah siap hendak diangkut ke TPA harus sudah dikemas dalam kantong plastik besar. Sebab, sampah pasar itu biasanya campuraduk dengan barang-barang yang dalam waktu maksimal tiga sampai lima hari sudah mengalami permentasi dan pembusukan.

Untuk pemilihan sampah dari sumber awalnya inilah yang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal. ”Dengan demikian, upaya untuk mencoba dan memberlakukan ketentuan itu harus diberlakukan,”imbuhnya.

Previous post Tanggul Bobol di Desa Margorejo; Perbaikannya Menunggu Bantuan Alat Berat dari DPUTR
Next post Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi D.I Bendung Pandi Penuhi Saran Kepala DPUTR Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles