Pemerintah Batal Terapkan Penyeragaman PPKM Level 3 di Semua Daerah saat Nataru

SAMIN-NEWS.com, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).

Pihaknya menyebut batalnya penyeragaman PPKM level 3 di semua daerah adalah lantaran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ujar Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12/2021).

Di samping itu, ini tak terlepas dari data tren perubahan konfirmasi Covid-19 harian yang menurun. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Kendati batal penyeragaman PPKM, tetapi pihaknya menyebut pembatasan akan tetap berjalan seperti biasa dengan beberapa pengetatan. Terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

“Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” papar Luhut.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Selama Nataru, pemerintah melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan, yaitu dengan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” pungkasnya.

Previous post Gunung Semeru Tercatat Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Tadi
Next post Satu dari Dua Nelayan yang Belum Pulang Diketemukan di Pulau Marongan Dalam Keadaan Meninggal

Tinggalkan Balasan

Social profiles