SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, sampai saat ini masih menunggu penuntasan dua paket pekerjaan yang sesuai kontrak, hari kalender (HK) akan segera berakhir. Satu di antaranya, adalah paket pekerjaan pemasangan kubah Masjid Besar Baitunnur yang berlokasi di lingkungan Alun-alun SimpanglimaPati.
Jika hari ini, Senin adalah tanggal 13 Desember 2021, maka sesuai kontrak HK tersebut tinggal 4 dari 130 HK yang sebenarnya sudah dimulai sejak 10 Agustus 2021 lalu sampai dengan Jumat (17/Desember) 2021, atau tinggal empoat hari lagi. Akan tetapi, pelaksaan pekerjaan yang total nilai semuanya menelan biaya Rp 2 miliar lebih, sampai saat ini masih dalam penyelesaian pemasangan kerangka.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa hal itu masih dibutuhkan waktu untuk menuntaskan pekerjaan bagian pemasangan material penutup kerangka. Sehingga untuk pekerjaan tersebut, tentu bisa dipastikan tidak cukup dengan waktu satu atau dua hari, dan bahkan sepekan lagi setelah HK berakhir 17 Desember saja tidak mencukupi.
Menjawab pertanyaan berkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi juga tidak mengelak, bahwa sampai batas HK dipastikan paket pekerjaan pemasangan kubah memang tidak bisa terselesaikan. Sehingga pekerjaan yang sudah diselesaikan rekanan itu, adalah bagian atap miring untuk sekeliling masjid.
Karena itu, kepada rekanan yang bersangkutan pun diminta mengajukan perpanjanagan waktu dengan berbagai alasan atas keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ”Atas dasar itu, kami akan memberikan perpanjangan waktu, tapi syaratnya juga harus disertai dengan pemberlakukan denda keterlambatan tersebut,”ujarnya.
Sementara dari pantauan di lapangan, paket pekerjaan lainnya yang tinggal menunggu penuntasan adalah peningkatan fasilitas Stadion Joyokusumo Pati yang setelah dilakukannya adendum masih mempunyai sisa dia hari kalender, yaitu sampai Rabu (15/Desember) 2021. Sedangkan diberlakukannya adendum, karena ada penambahan/pekerjaan baru, yaitu pelapisan aspal pada lintasan atletik yang kini tinggal penyelesaian bagian ”tembereng,” atau ruang bagian belakang tiang gawang.