SAMIN-NEWS.com, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai dugaan terorisme yang ditujukan kepadanya adalah keliru. Selain itu, dugaan tersebut cacat hukum. Sebab, menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu Munarman sampaikan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). Pada kesempatan itu dia menepis tuduhan terlibat terorisme.
Dia menuturkan, jika benar dia terlibat terorisme sesuai dakwaan, semestinya acara Aksi 212 pada Desember 2016 yang dihadiri para pejabat negara di Monas tidak berlangsung aman.
Padahal, menurutnya justru waktu itu adalah momen yang tepat untuk melancarkan aksi terorisme karena dihadiri para pejabat negara. Tetapi lantas mereka para pejabat yang hadir pada saat waktu itu hingga kini masih dalam keadaan aman.
“Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya. Bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir,” ujar Munarman.
Oleh karenanya, Munarman menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. Dia mengungkapkan, para petinggi negara yang hadir saat itu tidak akan selamat jika dia terlibat terorisme seperti tuduhan JPU.
“Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya,” ucapnya.
Munarman disebutkan telah terlibat dalam tindakan terorisme yang mengaitkan dengan Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014. Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Menurut jaksa, Munarman telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, pada Juni 2014.