SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Hadi Santosa mengatakan pemerintah pusat telah melarang penggunaan minyak goreng curah. Secara efektif larangan penggunaan minyak goreng curah mulai berlaku tahun depan.
“Pelarangan penggunaan minyak goreng curah mulai tahun 2022,” kata Kepala Disdagperin, Hadi Santosa, Jumat (17/12/2021).
Pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan kebijakan pelarangan minyak goreng curah oleh masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku kebijakan pelarangan penggunaan minyak goreng curah dan wajib memakai minyak dalam kemasan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Tetapi, pelarangan tersebut tidak untuk saat ini. Minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021. “Sudah disosialisasikan aturan tersebut,” jelasnya.
Saat disinggung apakah minyak goreng curah akan ditarik peredarannya, pihaknya mengaku tidak sampai ke arah sana. Pasalnya, ia mengaku kebijakan tersebut adalah program nasional, bukan khusus di daerah. Secara detail aturannya, Disdagperin masih menunggu informasi lanjutan.
“Kalau dari kami tidak ada (penarikan minyak goreng curah, red). Karena ini adalah program nasional. Dan masih menunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Hadi.