Larangan Truk Masuk Kota Segera Diosialisasikan

Tidak hanya truk-truk model ini yang tiap hari beramai-ramai masuk Kota Pati dari barat (Jakarta), tapi yang berukuran  lebih besar dengan muatan cukup berat seperti tronton dan jenis lain juga banyak.(Foto:SN/aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Hasil rapat koordinasi terakhir dengan jajaran terkait terhadap rencana pemeriuntah kabupaten (Pemkab) memberlakukan larangan truk masuk Kota Pati, hal tersebut secepatnya akan disossialisasikan. Hal itu menyusul setelah selesainya pemasangan rambu-rambu dalam pekan ini karena larangan  akan berlaku efektif per 1 Juli 2019.
Dengan demikian, masih ada waktu melakukan persiapan selama lebih kurang sepuluh hari, sehingga selesai sosialisasi akan dilanjutkan dengan simulai pemberlakukan larangan itu. Sebab, kendaraan yang diperbolehkan masuk kota hanya kendaraan pribadi, tapi tidak memasuki Jl Kolonel Sunandar melainkan semua masuk ke Jl Tunggulwulung menuju Jl Diponegoro.
Sedangan, kata Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Joko Susanto, semua truk jenis apa pun yang darui barat setekah sampai di pertigaan ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, harus belok kanan masuk ke ruas JLS tersebut. Sehingga masih akan dikaji dan dievaluasi pemberlakukan izin khusus truk-truk yang hendak ke arah kota.
Maksudnya, truk-truk itu akan dipertimbangkan izin khususnya sepanjang tujuannya dari ujung barat JLS tidak melebih tugu batas masuk kota. ”Yakni, di depan Plasa Pragola sehingga munculnya gagasan ada penyediaan fasilitas penunjang berupa median jalan yang bisa digunakan perputaran truk-truk itu kembali ke barat selesai menurunkan atau menaikkan muatan harus dikaji secara mendalam,”ujarnya.
Atau alternatif berikutnya, masih kata dia, tetap sesuai ketentuan larangan tapi ketika tru-truk itu ada kepentingan di kawasan luar kota mulai dari tugu batas masuknya ke JLS hanya sampai di perempatan Tanjang. Dari perempatan tersebut belok kiri menuju arah kota, tapi sampai di perempatan ”penthol” Blaru belok kiri masuk ke Lingkar Dalam, yaitu ke Jl Ki Ageng Selo dan Jl Ronggo Warsito.
Sampai di pertigaan SPG (sekarang) SMP 4, belok kiri kembali ke barat tapi hal itu sama saja masih ada truk yang masuk kota, hanya arahnya saja yang berlawanan. Karena itu, alternatif paling tepat pengecualian izin tersebut diberikan hanya mulai dari pertigaan ujung barat JLS dalam radius tidak sampai melewsati tugu batas kota, di depan Plasa Pragola.
Apalagi, di musim giling ke dua Pabrik Gula (PG) yang semua berlokasi di wilayah Pati utara juga banyak truk pengangkut bahan baku berupa tebu dari barat, dan ada izin khusus atau pengecuaoian. Akan tetapi semua pihak terkait, pemberlakuan larangan harus tetap konsekuen dan konsisten diberlakukan.
Mengingat hal tersebut, maka alternatif yang menjadi pilihan untuk mencari jalan pemecahan terbaik, yaitu truk-truk pengangkut tebu dari barat yang melintas di ruas JLS sesampainya di perempatan Ngantru dibelokkan ke kiri di jalan raya Pati-Gabus. ”Sesampainya di depan Terminal Sleko belok kanan, masuk Lingkar Dalam di Jl Roro Mendut, Jl Ki Juru Mertani, pertigaan Gemeces ke kiri masuk Jl Soponyonono ke Jl Kembang Joyo, dan pertigaan RUS RAA Soewondo ke kanan (utara) menuju ke arah dua PG tersebut,”imbuh Joko Susanto.(sn)
Previous post Kebodohan Masyarakat Terus Berlanjut di Tempat Ini
Next post Polsek Gunungwungkal Perbaiki Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Tinggalkan Balasan

Social profiles