SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai batas akhir hari kalender (HK) paket pekerjaan Bendung Blado, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Senin (20/Desember) 2021 lalu, ternyata rekanan tidak bisa menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) paket pekerjaan itu dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, nyaris melakukan putus kontrak karena rekanan dinilai wanprestasi.
Akan tetapi di sisi lain, rekanan yang bersangkutan masih menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan itu sampai batas maksimal berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2021. Yakni, minimal sampai Rabu (29/Desember) 2021 hari ini yang ternyata juga tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu, karena untuk jaringan irigasi hulu kiri bendung juga belum tuntasa, dan selebihnya sayab kiri hulu dan hilir bendung juga tak jauh berbeda.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa dalam menyikapi kondisi itu pihak PPKom pun melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati, untuk membahas masalah tersebut. Akhirnya, diputuskan dengan dasar dan pertimbangan asas manfaat dari dibangunnya bendung itu.
Dengan kata lain, bahwa manfaat dari fasilitas itu memang sangat dibutuhkan para petani dalam upaya bercocok tanam padi, utamanya pada saat menghadapi musim tanam (MT) II. April -Agustus yang benar-benar membutuhkan air karena mereka masih menanam padi. Sedangkan pada MT III, sekarang para petani di wilayah Kecamatan Margorejo, selain ada yang masih menanam palawija juga tetap menanam padi.
Ditanya berkait hal tersebut, PPKom paket pekerjaan yang menggunakan alokasi dana bantuan luar negeri (Loan) yang juga Kepala Bidang SDA DPUTR Kabupaten Pati, H Sudarno, tidak mengelak. Sehingga berdasarkan asas manfaat bangunan bendung itu maka ditetapkan, bahwa pihaknya harus memberikan perpanjangan kepada rekanan pemenang tender paket pekerjaan dimaksud dengan harapan, agar benar-benar bisa dituntaskan.
Hal itu menyusul setelah HK sesuai kontrak sampai, Senin (20/Desember) 2021 rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ”Sedangkan perpanjangan waktu yang diberikan dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan, adalah selama 40 HK, terhitung sejak berakhirnya HK sesuai kontrak,”ujarnya.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada pelaksana lapangan rekanan yang bersangkutan, Tari juga membenarkan bahwa pihaknya masih diberi kesempatan untuk melanjutan paket pekerjaan itu dengan perpanjangan HK tersebut. Karena itu, ucapan terima kasih sudah semestinya disampaikan kepada pihak yang berkompeten, mengintat sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan memang belum bisa dituntas.
Bahkan, tuturnya, bagian pekerjaan yang tinggal pembenahan seperti mercu bendung dan sayap hulu dan hilir kanan justru tertutup genangan limpasan air dari hulu yang juga membawa lumpur. ”Kendati demikian, dari waktu perpanjangan selama 40 HK tersebut menurut perkiraan kami hanya akan menggunakan secara maksimal selama 30 HK terhitung sejak, batas HK terakhir sesuai kontrak,”imbuhnya.