Kebijakan Publik Tanpa Dispensasi Tanpa Diskriminasi, dan Tidak Pandang Bulu Oleh : Pudjo Rahayu Risan

SAMIN-NEWS.com, Wajah penanganan manajemen Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, tercoreng. Hal ini seperti yang disebut oleh Luhut Binsar Panjaitan bahwa satu (1) pasien Omicron lolos dari karantina. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kejadian lolosnya seorang pasien Omicron dari karantina di Wisma Atlet. Ada satu pasien Omicron tetapi isolasinya sebagian secara mandiri.

Penjelasan lebih lanjut, keluarga tidak mengizinkan pasien Omicron tersebut kembali menjalani karantina di Wisma Atlet. Hal ini mencederai rasa keadilan publik. Dimana saat diminta kembali karena Omicron, tidak diizinkan oleh keluarga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan mengungkapkan adanya seorang pasien Omicron yang lolos dari karantina terpusat. “Kemarin ternyata ada satu orang yang lolos dari situ, karena pergi dengan keluarganya,” ujar Luhut dalam konferensi pers.

Pada prinsipnya kebijakan publik, untuk kepentingan publik. Untuk melindungi publik dari penularan dan penyabaran virus Covid-19, apalagi muncul virus Omicron. Pada prinsipnya kebijakan publik tidak mengenal dispensasi, tidak mengenal disikriminasi dan tidak pandang bulu.

Namun kenyataannya, dispensasi sangat mewarnai bagi orang-orang tertentu. Kalau dispensasi yang legal masih mending. Ini dispensasi bisa muncul bagi orang yang mestinya tidak berhak. Dispensasi yang legal bagi orang – orang tertentu, seperti anggota DPR, pejabat esselon I atau siapa saja yang memiliki hak istimewa saja sudah mencederai rasa keadilan bagi publik.

Hak istimewa sosial atau privilese sosial merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang, namun tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Hak ini bisa muncul dari hasil stratifikasi sosial dengan adanya perbedaan profesi atau pejabat untuk memperoleh kemudahan, atau kelonggaran. Dalam konteks ini soal karantina bisa berbeda dengan orang lain.

Dispensasi adalah suatu keputusan negara yang memberikan kebebasan dari suatu aturan resmi atau undang-undang yang berlaku. Dispensasi juga pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus, seperti pembebasan dari suatu kewajiban atau kelonggaran untuk karantina baik WNI atau WNA yang kembali atau masuk ke Indonesia.

Untuk dispensasi pada konteks karantina, pengecualian tindakan berdasarkan hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus. Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru, Pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat Eselon I ke atas untuk karantina mandiri selama 10x 24 jam.

Satgas juga memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan pertimbangan keperluan dinas. Intinya kebijakan dispensasi, walau patut untuk ditinjau kembali, memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto mengatakan, “untuk dispensasi karantina mandiri pejabat Eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku bagi pejabat dimaksud, tapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.”

Apapun pertimbangannya, dispensasi akan memunculkan diskriminasi. Diskriminasi akan memunculkan “pandang bulu”.

Maka tidak berlebihan apabila diskresi memberi dispensasi menjadi celah untuk masuknya virus Omicron, dimana virus tidak mengenal pejabat atau orang yang memiliki privilese. Virus Omicron tidak pandang bulu. Untuk itulah banyak kalangan yang keberatan dengan kebijakan dispensasi. Dimana akan memunculkan diskriminasi.

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan pada konteks ini, adalah pelaksanaan karantina bagi mereka yang pulang dari luar negeri atau warga negara asing yang masuk ke Indonesia, harus wajib menjalani karantina.

Dengan munculnya dispenssasi, kebijakan publik menjadi diskriminatif. Posisi ini sulit kebijakan publik untuk tidak pandang bulu. Tidak membeda bedakan orang per orang. Walau ada penegasan yang dsampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, dimana perlu penegasan tidak ada yang bisa mendapatkan dispensasi karantina tanpa alasan yang kuat ke depannya. Kita semua sependapat bahwa ispensasi itu, saya ulangi, dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgen lain,” tambah Luhut.

Namun pada tataran dilapangan, sulit sekali dimana secara empiric sering terjadi penyimpangan maka banyak kalangan yang menginginkan dicabut saja kebijakan dispensasi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Presiden Joko widodo meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021. Permintaan ini lantaran ketentuan yang termaktub dalam surat edaran tidak adil.

Anggota koalisi dari LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menilai ketentuan dalam surat edaran tidak berlandaskan sains dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

“(Pencabutan) ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat,” ucap Firdaus, Jumat (17/12).

Selain itu, Firdaus mengatakan, ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari kalangan epidemiologi, juga memberi catatan bahwa dispensasi pejabat dan anggota DPR justru akan buka celah penyebaran Omicron. Seorang pakar epidemiologi mengatakan “dispensasi” yang didapat pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk karantina mandiri dan tidak karantina di hotel setelah kembali dari luar negeri, justru akan meningkatkan penularan Omicron.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, dr Riris Andono Ahmad mengatakan melonggarkan “prasyarat untuk sebagian mereka yang justru memiliki mobilitas tinggi akan membuka celah penularan” varian baru virus corona yang menyebar cepat.

Oknun-oknum yang merasa memiliki privilese justru blunder karena “menghindar” kewajiban karantina di hotel sepulang dari luar negeri. Yang mestinya memberi contoh untuk konsekuen, konsisten dan disiplin dari perjalanan luar negeri, tetapi justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat banyak.

(Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik)

Previous post 1.186 Bidang Sertifikat Tanah Pemkab Jepara Diserahkan
Next post Lestarikan Seni Tradisional; Bila Punya Hajat Nanggap Dapat Piagam

Tinggalkan Balasan

Social profiles