Pemilik Tanah dan Rumah di Kompleks LI ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah

Deretan bangunan rumah di Kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo yang sebelumnya menjadi tempat prostitusi.(Foto:SN/dok-aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Semakin dekatnya waktu akhir dan kesempatan  harus melaksanakan pembongkaran bangunan rumah di atas tanah milik sendiri, warga kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, tetap mencari upaya perlindungan. Pilihanannya, yaitu menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi saat ini ke Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Lembaga dimaksud tak lain, Perwakilan Jawa Tengah Ombudsman Republik Indonesia yang beralamat di Jl Siwalan No 5 Wonodri Semarang Selatan, untuk menyampaikan permasalahan berkait dengan terbitnya Surat Perintah (SP) dari pihak berkompeten di Pati. Yakni, terhitung sejak 1 s/d 31 Januari 2022 mereka harus membongkar bangunan rumah di atas tanah hak milik sendiri, karena dianggap melanggar Perda bahwa di lokasi itu merupakan kawasan hijau.

Koodinator warga, Budi Purnomo yang dipercaya mencari penyelesaian terbaik dalam permasalahan tersebut ketika dihubungi tidak mengelak, bahwa langkah yang ditempuh dalam mencari penyelesaian masalah itu, adalah menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman. Harapannnya, agar lembaga negara ini bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sudah berbulan-bulan ini mereka hadapi.

Akan tetapi, sampai terjadinya pergantian tahun dari 2021 bulan Agustus hingga Januari 2022, sejak kompleks LI resmi ditutup hingga sekarang, piahknya memang sudah menerima surat peringatan (SP) hingga tiga kali. ”Sedangkan terakhir yang kami terima adalah surat perintah (SP) pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah yang status hukumnya, adalah berdiri di atas lahan/tanah hak milik sendiri dengan bukti sertifikat resmi,”ujarnya.

Deretan rumah di lorong inilah yang menjadi cikal bakal awal mula berdirinya kompleks Lorong Indah (LI) di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, sejak awal Tahun 1999 yang menempati areal persawahan.(Foto:SN/dok-aed)

Karena itu, lanjut Budi Purnomo, oleh saudara Sriyanto bersama beberapa teman yang bertugas menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi ke lembaga Ombudsman, memang hanya permasalahan tersebut yang minta perhatian untuk bisa segera dituntaskan. Maksudnya, warga tidak mempermasalahkan hal lain berkait dengan ditutupnya tempat usaha mereka, serta mereka harus mengosongkan seluruh isi dalam rumahnya.

Dengan kata lain, memang hanya soal bangunan rumah yang berdiri di atas tanah hak milik, jika dibongkar seharusnya mereka diajak bicara bagaimana tentang prosedur yang harus dilaksanakan. Utamanya tentu, bangunan tersebut harus dihitung berdasarkan nilai kelayakan, dan hal lain bahwa banyak di antara pemilik yang menjaminkan sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank.

Lain halnya, masih papar Budi Purnomo, jika bangunan tersebut berdiri di atas lahan sengketa, sehingga dengan terbitnya SP sampai kali yang ketiga itu sudah bisa menjadi dasar pembongkaran. Akan tetapi bangunan milik warga LI ini status hukumnya bukanlah objek sengketa, meskipun dari sisi peruntukan memang salah, dan juga tidak diperkuat dengan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB),

Jika yang menyangkut masalah tersebut warga dianggap bersalah, pihaknya sebagai yang mendapat tugas dari mereka memohonkan maaf. ”Kendati demikian, kami juga tetap mempercayakan penyelesaian masalah itu kepada lembaga Ombudsman, bukan soal penutupan LI melainkan masalah hak milik rumah dan tanah warga,”tandasnya.

Previous post Tutup Tahun Imlek Shio Kuda; Sambut Tahun Baru Imlek Shio Macan Air
Next post Seksie Pemeliharaan Jalan DPUPR Pasang Rambu Peringatan

Tinggalkan Balasan

Social profiles