SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Mengundang kontroversi sebuah proyek ”Startup Island Karimunjawa oleh PT Levels Hotel Indonesia yang ditawarkan melalui iklan The Startup Island, dan kini mulai dilakukan pembangunannya. Lokasi bangunan tersebut terletak di atas tanah seluas 3,5 hektare di wilayah RT02/RW 03, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara.
Kontroversi itu muncul dan terus berlanjut hingga sekarang, bukan hanya saja di media sosial tapi juga menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Jepara. Sehingga Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif saat ditanya berkait hal tersebut menegaskan sudah menjadi kewajibannya, bahwa semua investor yang ingin mengembangkan usahanya di Jepara harus memenuhi dan tunduk pada peraturan dan regulasi yang ada.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno dengan tegas menyatakan, jika memang perizinannya belum selesai, maka proyek perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini harus dihentikan. ”Pemerintah Kabupaten Jepara harus bertindak cepat dan tegas. Satpol PP harus menghentikan jika memang belum memiliki izin, atau melanggar ketentuan yang ada, termasuk sempadan pantai,”tandasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD lainnya, Junarso menyampaikan, selain harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, investasi, termasuk oleh pengusaha asing harus mentaati regulasi yang ada dan juga perizinan. ”Kepastian hukum ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perizinan di bidang pariwisata,”ujarnya.
Di sisi lain, DPD Kawali Jepara, Tri Hutomo yang mengaku telah tiga bulan mempelajari kasus investasi tersebut dan memiliki dokumen lengkap menjelaskan, proyek akan dibangun di atas tanah seluas 3,5 hektare di wilayah RT 03/RW 03, Desa Kemujan, Karimunjawa itu, diduga mengabaikan PP No 51 Tahun 2016. Yakni, tentang Batas Sempadan Pantai, serta belum mengantongi izin secara lengkap.
Menurutnya, perizinan Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menurut informasi telah dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia. Hal tersebut dikeluarkan oleh BKPM dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Kementrian PUPR tidak cukup, dan belum final.
Hasil penelusurannya, sampai saat ini uji publik bersama masyarakat belum pernah dilakukan. Bahkan pembangunan hotel ini mencaplok 5 meter tanah penduduk setempat yang berada di sampingnya. ”Selain itu juga belum disusun Amdal Kategori C, sebab dalam OSS disebutkan, hotel yang dibangun adalah bintang lima,”imbuh Tri Hutomo.
Ia juga mempertanyakan status tanah, karena investornya adalah orang asing, maka yang bersangkutan tidak bisa memiliki hak atas tanah. Karena itu, lahan harus dikembalikan kepada negara, meski hasil dari AJB. ”Baru kemudian negara mengeluarkan Hak Guna atas lahan, kemudian dikeluarkan izin lokasi, bukan merupakan izin pembangunan akan tetapi risalah kepemilikian lahan,”imbuhnya.
Dalam iklan perumahan The Startup Islan tersebut ditawarkan unit rumah di pulau surga, Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta. Disebutkan pula dalam delapan bulan sudah terjual 170 rumah, dan 300 rumah dipasarkan. Selain itu hunian akan dilengkapi fasilitas mewah, seperti akses langsung dengan pantai, beach club, tenis, gym, dan fasilitas lainnya.(hp)