Mulai 2022 Ketua RT dan RW di Jepara Diberi Operasional Rp1,8 Juta

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Bupati Jepara, Dian Kristiandi memberi bantuan operasional bagi kelembagaan desa khususnya RT dan RW pada tahun 2022. Bantuan operasional oleh Pemkab Jepara tersebut sebesar Rp150 ribu per bulan. Artinya dalam setahun dikalikan 12x totalnya sebesar Rp1,8 juta.

Ia menyebut keinginan Pemkab untuk memberikan bantuan operasional bagi RT/RW sejak dua tahun lalu, tahun 2020. Namun demikian, lantaran pandemi Covid-19 hal itu urung dilakukan karena terdampak dengan refocusing anggaran.

“Kami ingin sejak tahun 2020 terlaksana, tetapi karena pandemi merubah kemampuan fiskal APBD,” katanya dilansir laman resmi Pemkab Jepara, Rabu (26/1/2022).

Pemberian operasional itu dengan rincian Kabupaten Jepara tercatat mempunyai 4.683 RT dan 1016 RW yang tersebar di 16 kecamatan.

Menurutnya, Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah. Tanpa peran kedua lembaga tersebut, pembangunan di desa maupun daerah bisa tersendat serta pelayanan kepada masyarakat juga terhambat.

Selain ujung tombak di unit pemerintahan terkecil, ia mengatakan Ketua RT dan RW juga mempunyai andil dalam upaya pembangunan desa. Yakni juga terlibat dalam menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Andi menambah, peran kedua kelembagaan itu juga berfungsi terkait menjaga asas ke-gotongroyongan. Pasalnya, masyarakat Indonesia dianugerahi suatu karya yang besar yakni Pancasila. Dan nilai gotong royong itu adalah ruh Pancasila.

“Dengan begitu, setiap permasalahan yang ada di desa dapat diselesaikan secara bersama-sama. Meski prosedur birokrasi terus kita persingkat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, namun pelayanan yang diberikan tetap sama. Yakni mulai dari warga yang lahir sampai warga yang meninggal,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebut Ketua RT dan RW menjadi rujukan awal laporan semua warga. Mulai dari permasalahan sosial, lingkungan, kesehatan, keamanan, dan lain sebagainya. Selain itu, juga menjadi penghubung jembatan aspirasi antara warga, masyarakat, dan pemerintah.

Previous post Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Ditetapkan 166 Juta Ton
Next post Bersama Pemdes, Dispermades Diseminasi Pengelolaan DD tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles