Hj Maesaroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Begitu diparipurnakan, Hj Maesaroh sejak Jumat (14/6) kemarin hingga Sabtu (15/6) hari ini, langsung memimpin rapat Komisi D DPRD Pati. Perempuan anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menggantikan (alm) H Mussalam yang beberapa waktu lalu berhalangan tetap, karena meninggal.
Selain itu yang bersangkutan juga menggantikan almarhum sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, bersama Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (FPDIP). Khusus yang disebut terakhir menggantikan (alm) H Budiyono yang juga berhalangan tetap karena hal sama.
Sekretaris DPRD Pati, Bambang Santoso ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, sehingga kekosongan untuk tugas-tugas itu semua sudah terisi. Hanya masalahnya, anggota DPRD Pati yang sebelumnya berjumlah 50 orang kini tinggal 48 oprang, dan untuk pengangkatan anggota pengganti antarwaktu (PAW) hak partai masing-masing.
Akan tetapi mengingat sisa waktu berakhirnya masa tugas anggota DPRD periode 2014-2019, kurang dari enam bulan ada aturan yang menyebutkan, kekosongan anggota yang berhalangan tetap tidak dilakukan. ”Apalagi proses untuk itu tentu membutuhkan waktu, sehingga kalau PAW ditetapkan berdasarkan SK Gubernur tapi waktu untuk melaksanan tugas tinggal satu atau dua bu;lan, jelas tidak efektif,”ujaranya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, katanya lagi, maka aturan itu diberlakukan sehingga sampai berakhirnya masa tugas anggota Dewan periode 2014-2019, jumlahnya tetap tinggal 48 orang. Sehingga anggota komisi D yang semula 12 orang, kini pun tinggal 10 orang dengan Hj Maesaroh sebagai ketua.
Ditambahkan, untuk rapat komisi-komisi di DPRD yang berakhir ini dilakukan bersama Organisasi Peranglat Daerah (OPD. Agendanya membahas lanjutan materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AP{BD Kabupaten Pati Tahun Anggaran (TA) 2018.(sn)